Kabar24.com, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) akan segera membahas revisi terbatas Undang Undang Nomor 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Sesuai keputusan rapat paripurna, revisi terbatas hanya untuk merevisi pasal mengenai jumlah pimpinan DPR dan MPR sesuai dengan usulan Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pembahasan pertama akan dilakukan pada Rabu (21/12/2016) atau lusa.
“Hasil rapat Bamus [Badan Musyawarah] yang lalu dan telah disetujui Pimpinan DPR kita agendakan 21 [Desember 2016] harmonisasi,” ujar Supratman saat dihubungi Bisnis, Senin (19/12/2016).
Artinya pembahasan revisi terbatas UU MD3 itu dilakukan pada saat DPR tengah reses atau sedang istirahat dari masa persidangan.
Seperti diketahui, masa reses dimulai sejak 16 November 2016 dan akan berakhir pada 9 Januari 2017. Menurut Supratman, hal itu tidak menjadi masalah, karena telah diatur dalam Tata Tertib DPR.
Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Tata Tertib DPR, DPR dapat membahas masalah yang menyangkut wewenang dan tugas DPR yang dianggap mendasar dan perlu segera diambil keputusan dengan persetujuan Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi.