Kabar24.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat menyatakan bahwa Buni Yani memang dengan sengaja mengunggah dan menyebarkan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Pendapat itu dikatakannya di sela-sela sidang lanjutan praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016), yang beragendakan keterangan saksi ahli dari pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan keterangan saksi ahli (ahli ITE dari Kemkominfo, Teguh Arifiyadi), ternyata setelah kami tunjukkan bukti, yaitu "screenshoot" postingan video Ahok bahwa benar ini ada unsur menyebarkan ke ranah publik," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).
Selain itu, kata Agus, terdapat pula unsur komunikasi antara pengunggah dalam hal ini Buni Yani dengan beberapa nama di akun Facebook miliknya.
"Di situ ada 41 tanya jawab dan tidak ada unsur "disclaimer" (menolak memberikan pendapat) oleh yang bersangkutan, itu menunjukkan bahwa benar dia telah dengan sengaja mengunggah itu dan tersebar," tuturnya.
Agus menambahkan ahli ITE Kemkominfo itu juga menjelaskan bahwa UU ITE dibuat untuk mengantisipasi jangan sampai ada yang salah dalam menggunakan informasi elektronik.
Ia juga menyinggung soal Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang menyebutkan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Itu juga dijelaskan oleh ahli bahwa yang bersangkutan dengan sadar memasukkan informasi berarti dia harus sadar bahwa kemungkinan ada dampaknya dan dengan tanpa hak dan tanpa kewenangannya yang bersangkutan itu tidak berwenang untuk mengunggah informasi tersebut," ucap Agus.
Sementara Teguh Arifiyadi ditemui setelah memberikan keterangan itu menyatakan unsur kesengajaan Buni Yani dalam menyebarkan video Ahok merupakan kewenangan majelis hakim.
"Yang bisa menyatakan terpenuhi atau tidak kan majelis hakim. Dari sisi ITE ketika orang mengakses itu merupakan bentuk kesengajaan tetapi saya tidak akan bilang bahwa ini memenuhi unsur kesengajaan dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Unsur kesengajaan terpenuhi ketika seseorang melakukan "log in" ke sebuah akun kemudian memposting suatu konten," ujarnya.
Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.
Polda Metro telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Buni Yani Sengaja Unggah dan Sebarkan Video Ahok
Anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat menyatakan bahwa Buni Yani memang dengan sengaja mengunggah dan menyebarkan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium