Kabar24.com,JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya telah melakukan prosedur yang benar dalam menangani kasus penghasutan yang berpotensi menimbulkan kebencian dengan tersangka Buni Yani.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rokhmat.
Dikatakan, bahwa penyidik telah menjalankan prosedur dengan benar dan tak menyalahi peraturan Kapolri. Dia juga menepis bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Buni Yani berlangsung secara tergesa-gesa.
"Oh tidak [tidak tergesa-gesa], ini prosedur hukum yang berlaku sudah ada bukti-bukti yang cukup. Ya jadi penyidik sudah penuhi standar hukum acara pidana maupun peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012," katanya, Selasa (13/12/2016).
Sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Selasa (13/12/2016) Buni Yani mengajukan lima permohonan kepada hakim, Sutiyono yang disampaikan kuasa hukumnya.
Adapun kelima permohonan tersebut adalah:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemulihan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas nama pemohon adalah tidak sah secara hukum.
3. Menyatakan penangkapan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor SP. Kap/445/ XI/2016/ Dirkrimsus tanggal 25 November 2016 adalah tidak sah secara hukum.
4. Menyatakan dan memerintahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam segala kedudukan, kemampuan, harkat martabaat dan kemampuannya secara hukum.
5 Menghukum termohon untuk membayar segala cara biaya yang timbul dalam perkata ini atau apabila Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan Perpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Agus menambahkan segala permohonan dan tuntutan dari pihak Buni Yani akan dijawab besok, Rabu (14/12/2016).
"Ya itu, silakan saja dari pihak pemohon dan nanti kami jawab ya. Besok bakal kami jawab dari permohonan pemohon," katanya.