Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jawaban Polda Metro Jaya Atas Permintaan Buni Yani

Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya telah melakukan prosedur yang benar dalam menangani kasus penghasutan yang berpotensi menimbulkan kebencian dengan tersangka Buni Yani.
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya menyampaikan keterangan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11)./Antara-Puspa Perwitasari
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya menyampaikan keterangan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11)./Antara-Puspa Perwitasari

Kabar24.com,JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya telah melakukan prosedur yang benar dalam menangani kasus penghasutan yang berpotensi menimbulkan kebencian dengan tersangka Buni Yani.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rokhmat.

Dikatakan, bahwa penyidik telah menjalankan prosedur dengan benar dan tak menyalahi peraturan Kapolri. Dia juga menepis bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Buni Yani berlangsung secara tergesa-gesa.

"Oh tidak [tidak tergesa-gesa], ini prosedur hukum yang berlaku sudah ada bukti-bukti yang cukup. Ya jadi penyidik sudah penuhi standar hukum acara pidana maupun peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012," katanya, Selasa (13/12/2016).

Sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Selasa (13/12/2016) Buni Yani mengajukan lima permohonan kepada hakim, Sutiyono yang disampaikan kuasa hukumnya.

Adapun kelima permohonan tersebut adalah:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemulihan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas nama pemohon adalah tidak sah secara hukum.

3. Menyatakan penangkapan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor SP. Kap/445/ XI/2016/ Dirkrimsus tanggal 25 November 2016 adalah tidak sah secara hukum.

4. Menyatakan dan memerintahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam segala kedudukan, kemampuan, harkat martabaat dan kemampuannya secara hukum.

5 Menghukum termohon untuk membayar segala cara biaya yang timbul dalam perkata ini atau apabila Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan Perpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Agus menambahkan segala permohonan dan tuntutan dari pihak Buni Yani akan dijawab besok, Rabu (14/12/2016).

"Ya itu, silakan saja dari pihak pemohon dan nanti kami jawab ya. Besok bakal kami jawab dari permohonan pemohon," katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper