Bisnis.com, JAKARTA - PT Berkat Bumi Citra masih diragukan untuk menjalankan perjanjian perdamaian kendati telah mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim Desbeneri Sinaga mengatakan proposal perdamaian yang ditawarkan debitur telah disetujui oleh mayoritas kreditur. Berdasarkan hasil pemungutan suara terdapat 686 kreditur atau 88,29% suara yang menerima dan 74 kreditur atau 11,7% suara yang menyatakan menolak.
"Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan PT Berkat Bumi Citra [BBC] dengan para krediturnya serta menghukum para pihak untuk menaati putusan perdamaian," kata Desbeneri saat membacakan amar putusan homologasi, Selasa (6/12/2016).
Secara terpisah, kuasa hukum yang mewakili 20 kreditur Aldy Dio merasa ada kekhawatiran dari kliennya. Debitur masih diragukan untuk bisa menjalankan perjanjian yang telah disahkan.
"Banyak kreditur yang ingin membentuk panitia guna mengawasi jalannya perdamaian ini, tetapi undang-undang tidak mengakomodir usulan tersebut," kata Aldy seusai persidangan.
Dia menambahkan pelaksanaan perjanjian perdamaian perlu ada pihak yang mengawasi secara khusus. Terlebih, kreditur tidak mengetahui secara jelas terkait dengan aliran dana, investor strategis, hingga kemampuan pembayaran debitur.
Kendati demikian, pihaknya tetap berharap debitur bisa membuktikan iktikad baiknya dengan lancar melakukan pembayaran. Jika tidak, kreditur dipastikan akan mengajukan permohonan pembatalan perdamaian.
Menurutnya, kreditur akan menjadi pihak yang dirugikan dari sisi biaya dan waktu jika proses perdamaian tersebut berhenti. Apalagi kalau ternyata keberadaan aset atas nama debitur tidak jelas jika sampai dalam proses kepailitan.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum salah satu kreditur Ivan Tampubolon mau tidak mau harus menerima putusan tersebut kendati sebelumnya menyatakan tidak menerima proposal perdamaian.
"Debitur mengetahui risikonya kalau dia tidak melaksanakan perjanjian, kami akan ajukan pembatalan jika terjadi gagal bayar," kata Ivan.
Pihaknya mendukung terbentuknya panitia kreditur kendati tidak diatur dalam Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Menurutnya, kreditur akan lebih terjamin hak-hak pembayarannya jika ada suatu bentuk pengawasan.
Menanggapi hak tersebut, salah satu pengurus restrukturisasi utang BBC Adhiguna Herwinda menyarankan para kreditur membentuk sebuah perkumpulan secara mandiri. Namun, perkumpulan tersebut tidak bisa dilegalkan secara formil karena tidak ada regulasi yang mengatur,
"Tindakan pengawasan memang diperlukan, apalagi tugas tim pengurus telah berakhir pasca homologasi," ujarnya.
Dalam proposal perdamaian, debitur melakukan perubahan pada masa jeda (grace period) yang dipercepat menjadi 28 Maret 2017 dari sebelumnya 7 Mei 2017.
Debitur memerinci tagihan terbagi dalam lima kelompok kreditur dengan rentang tagihan di bawah Rp100 juta hingga di atas Rp5 miliar. Adapun, tenor pembayarannya mulai dari 12 bulan hingga 42 bulan setelah grace period berakhir.
BBC juga mengklaim akan ada investor strategis yang membeli saham perseroan setelah proses pengesahan perdamaian (homologasi). Investor tersebut merupakan perusahaan yang memiliki sejumlah aset, termasuk kavling tanah untuk kawasan pergudangan di Cikande, Tamgerang.
Investor tersebut akan memasukkan sejumlah aset miliknya ke dalam perseroan. Adapun, besarnya jumlah aset yang dimasukkan ditentukan sesuai kesepakatan dengan BBC.
Rencana perdamaian menyebut investor akan menjadi pemegang saham mayoritas BBC. Mereka juga secara kolektif memiliki kewenangan untuk menunjuk komisaris dan direksi untuk mengarahkan kebijakan perseroan sehubungan dengan pelaksanaan kepengurusan harian.