Kabar24.com, BANDA ACEH--Massa buruh dari Aliansi Buruh Aceh mendesak Pemerintah Aceh memperketat mengawasi tenaga kerja asing yang selama ini terkesan bebas masuk dan bekerja di Indonesia.
Desakan tersebut disuarakan 20 orang perwakilan berbagai organisasi buruh dalam aksi damai di DPR Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Dalam aksi tersebut, massa buruh membentangkan spanduk bertuliskan "Cabut PP Nomor 78 Tahun 2015, hapus sistem kerja outsourcing, dan awasi tenaga kerja asing ilegal".
Perwakilan organisasi buruh juga menyuarakan keadilan hukum dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Tangkap dan adili penista agama " dan "Save Muslim Rohingya".
Saiful Umar, orator aksi menyatakan banyak tenaga asing bekerja di Aceh, tetapi tidak memiliki skil atau keahlian. Mereka hanya bekerja sebagai petugas kebersihan, tetapi gajinya jutaan rupiah.
"Banyak pekerja asing ilegal di Aceh bekerja tanpa keahlian, tetapi gajinya tinggi. Sementara, pekerja lokal yang memiliki skil, malah gajinya rendah," kata dia menyebutkan.
Selain itu, massa buruh juga menuntut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Peraturan ini dianggap merugikan kaum buruh dan hanya menguntungkan pengusaha.
"Kami juga mendesak pemerintah menghapuskan sistem kerja outsourcing. Sistem kerja outsourcing ini merugikan buruh dan membuat masa depan buruh tidak jelas," kata Saiful Umar.
Dalam aksi tersebut, massa buruh juga menyuarakan tuntutan terkait penistaan agama yang dilakukan Ahok. Massa mendesak tersangka penistaan agama dipenjara.
"Jangan ada diskriminasi terhadap penista agama. Rakyat kecil ditangkap, sedangkan Ahok tidak. Karena itu, kami mendesak tersangka penista agama ditangkap," ungkap Kasmiati, orator aksi, dalam orasinya.
Kasmiati juga meminta Pemerintah Indonesia menyampaikan nota keberatannya terkait kekerasan yang diamali muslim Rohingya, Myanmar.
Bardan Saidi, anggota Fraksi PKS-Gerindra DPR Aceh, yang menjumpai massa buruh, mengajak mereka mengawal proses hukum penistaan agama hingga tuntas.
"Menyangkut tuntutan lainnya, seperti pencabutan peraturan perintah, penghapusan sistem kerja outsourcing, dan pengawasan terhadap buruh asing, akan kami sampaikan kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti," kata dia.
Usai mendengarkan penjelasan anggota DPR Aceh dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, massa buruh menggelar doa bersama. Doa bersama juga diikuti puluhan polisi yang mengawal aksi damai tersebut.
Buruh Desak Pemerintah Perketat Pekerja Asing
Massa buruh dari Aliansi Buruh Aceh mendesak Pemerintah Aceh memperketat mengawasi tenaga kerja asing yang selama ini terkesan bebas masuk dan bekerja di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 menit yang lalu
Nasib Cuan Para Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar
37 menit yang lalu
Menanti Daya Magis Saham BUMN di Tengah Aksi Net Sell Asing
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 menit yang lalu
Link Resmi Cek Penerima Bansos PKH 2024, Klik di Sini!
35 menit yang lalu
Cara Daftar Bansos PKH 2024, Bisa Dapat hingga Rp3 Juta
49 menit yang lalu