Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Kartel Unggas, KPPU: Kami Tak Sembunyikan Informasi!

Ketua Tim Investigator Perkara Kartel Unggas Komisi Pengawas Persaingan Usaha Noor Rofieq mengatakan pembatalan permohonan putusan ke pengadilan negeri dapat dilakukan oleh terlapor, 14 hari setelah salinan putusan diberikan.
KPPU
KPPU

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Tim Investigator Perkara Kartel Unggas Komisi Pengawas Persaingan Usaha Noor Rofieq mengatakan pembatalan permohonan putusan ke pengadilan negeri dapat dilakukan oleh terlapor, 14 hari setelah salinan putusan diberikan.

Kendati begitu, pihaknya tidak terima dengan dalil terlapor yang menyebutkan KPPU menyembunyikan info ke publik terkait efek dari apkir dini di pasar

"Dalam kasus kartel, product market kami hanya satu pasar yaitu DOC, tidak bisa dua pasar. " katanya, Kamis (1/12/2016).

Dalam memeriksa perkara kartel unggas, tambahnya, pihaknya tidak menggunakan teori two-sided market. Dengan begitu, KPPU tidak bisa menginvestigasi pasar ayam hidup atau live dalam satu perkara bersamaan dengan pasar DOC.

Kecuali, nanti ada perkara lain yang khusus menyelidiki tentang pasar live bird. Dengan begitu, KPPU hanya fokus mengkalkulasi yang terjadi pada pasar DOC. Adapun tindakan apkir dini memang menyebabkan kerugian pada peternak mandiri sebesar Rp224 miliar.

Di sisi lain, perusahaan pembibitan unggas yang meraup keuntungan tersebut. "Kalau untuk data di pasar live bird akibat apkir dini, kami dalam tahap melakukan investigasi untuk dibawa ke perkara baru," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper