Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Bubarkan Ormas Anti-Pancasila? Begini Caranya

Kementerian Dalam Negeri menyatakan pembubaran organisasi masyarakat tidak bisa semudah membalikkan tangan.
Tjahjo Kumolo/www.tjahjokumolo.com
Tjahjo Kumolo/www.tjahjokumolo.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyatakan pembubaran organisasi masyarakat tidak bisa semudah membalikkan tangan.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah baru bisa membubarkan ormas apabila ada pengaduan.

Dia menyebut, pendaftaran organisasi masyarakat ke Kemendagri dan Kementerian Hukum dan HAM memang mudah, tetapi untuk membubarkan harus melalui prosedur yang panjang.

“Memang pedaftaran  itu mudah sekali, membubarkannya yang sulit. Ada tahapan peringatan segala di banyak tahap. Dan kalau [ormas] ini aliran sesat kejaksaannya juga harus masuk,” kata Tjahjo di Kompleks Istana  Kepresidenan, Jumat (25/11/2016).

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj meminta pemerintah membubarkan ormas-ormas yang anti-Pancasila dan tak sesuai dengan empat pilar kebangsaan.

"Bubarkan, Pak! Bubarkan saja! NU memohon pemerintah membubarkan ormas-ormas [yang tidak sejalan dengan Pancasila] itu," kata Said Aqil.

Mendagri menuturkan, pemerintah dan aparat baru bisa memproses pembubaran jika didahului oleh laporan dari masyarakat.

“Itu harus ada pengaduan. semua harus ada laporan masyarakat,” tuturnya.

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper