Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyatakan pembubaran organisasi masyarakat tidak bisa semudah membalikkan tangan.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah baru bisa membubarkan ormas apabila ada pengaduan.
Dia menyebut, pendaftaran organisasi masyarakat ke Kemendagri dan Kementerian Hukum dan HAM memang mudah, tetapi untuk membubarkan harus melalui prosedur yang panjang.
“Memang pedaftaran itu mudah sekali, membubarkannya yang sulit. Ada tahapan peringatan segala di banyak tahap. Dan kalau [ormas] ini aliran sesat kejaksaannya juga harus masuk,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (25/11/2016).
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj meminta pemerintah membubarkan ormas-ormas yang anti-Pancasila dan tak sesuai dengan empat pilar kebangsaan.
"Bubarkan, Pak! Bubarkan saja! NU memohon pemerintah membubarkan ormas-ormas [yang tidak sejalan dengan Pancasila] itu," kata Said Aqil.
Mendagri menuturkan, pemerintah dan aparat baru bisa memproses pembubaran jika didahului oleh laporan dari masyarakat.
“Itu harus ada pengaduan. semua harus ada laporan masyarakat,” tuturnya.