Kabar24.com, JAKARTA - Gangguan berupa penghadangan yang dialami Djarot Saiful Hidayat saat kampanye blusukan ternyata dilakukan seorang tukang bubur.
Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, NS pelaku penghadangan kampanye Djarot Saiful Hidayat itu berpotensi diganjar hukuman pidana satu hingga enam bulan.
Pria 52 tahun yang diketahui berprofesi sebagai tukang bubur di wilayah kembangan ini akhirnya diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/11/2016) mulai pukul 15.00 hingga pukul 01.00 dinihari.
"Dengan sangat terpaksa kami harus lakukan penangkapan karena dalam proses, waktu kita sedikit. NS sendiri sudah diperiksa oleh penyidik Subdit Keamanan Negara sejak pukul 15.00 sampai dengan pukul 01.00 dini hari. Siang ini sudah dipulangkan," jelas Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Awi Setiyono, Rabu (23/11/2016).
Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Awi, NS mengaku tindakan menghadang tersebut dilakukan secara spontan karena dia membenci Gubernur DKI non aktif Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.
"Yang bersangkutan tidak suka sama Bapak Basuki Tjahaja Purnama. Hal itu berimbas ke pasangan calon nomor 2," katanya.
Sejauh ini, menurut Awi, berdasarkan pengakuan NS dirinya baru sekali ini melakukan penghadangan kampanye pasangan calon gubernur wakil gubernur DKI.