Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Naik Setiap Tahun, Kadin Kota Surabaya Ajak Tingkatkan Produktivitas

Pengusaha tidak bisa memungkiri bahwa upah itu harus naik setiap tahun sesuai dengan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, SURABAYA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya mengajak semua kalangan baik pengusaha, pemerintah dan pekerja untuk meningkatkan produktivitas sejalan dengan adanya kenaikan upah setiap tahunnya.

Ketua Kadin Kota Surabaya Jamhadi mengatakan pengusaha tidak bisa memungkiri bahwa upah itu harus naik setiap tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang pengupahan yakni dengan besaran kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang sudah berlangsung ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau naik 8,25% untuk di Jatim.

"Namun dari sisi pengusaha juga masih lumayan berat, untuk itu kini sudah saatnya kita lebih produktif agar tidak kalah saing dengan asing, baik produknya maupun tenaga kerjanya," katanya, Senin (21/11/2016).

Dia mengatakan sudah seharusnya pemerintah memanfaatkan keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK) dengan mengkombinasikan pelatihnya dari pemerintah dan dari sisi pabrikan.

"Marilah dunia usaha lebih kreatif dan inovatif agar usahanya tetap lancar,  dan semua harus saling bahu membahu untuk itu,"  imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper