Bisnis.com, SURABAYA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya mengajak semua kalangan baik pengusaha, pemerintah dan pekerja untuk meningkatkan produktivitas sejalan dengan adanya kenaikan upah setiap tahunnya.
Ketua Kadin Kota Surabaya Jamhadi mengatakan pengusaha tidak bisa memungkiri bahwa upah itu harus naik setiap tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang pengupahan yakni dengan besaran kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang sudah berlangsung ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau naik 8,25% untuk di Jatim.
"Namun dari sisi pengusaha juga masih lumayan berat, untuk itu kini sudah saatnya kita lebih produktif agar tidak kalah saing dengan asing, baik produknya maupun tenaga kerjanya," katanya, Senin (21/11/2016).
Dia mengatakan sudah seharusnya pemerintah memanfaatkan keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK) dengan mengkombinasikan pelatihnya dari pemerintah dan dari sisi pabrikan.
"Marilah dunia usaha lebih kreatif dan inovatif agar usahanya tetap lancar, dan semua harus saling bahu membahu untuk itu," imbuhnya.