Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PROYEK PUPR: Politisi Golkar Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding

Mantan anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam perkara korupsi penerimaan suap 305.000 dolar Singapura.
Budi Supriyanto/Antara
Budi Supriyanto/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - KPK mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada politisi Golkar Budi Supriyanto.

Mantan anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam perkara korupsi penerimaan suap 305.000 dolar Singapura.

Korupsi itu terkait penyaluran program aspirasi pembangunan infrakstruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

"KPK mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan hakim kurang dari dua pertiga tuntutan yang diajukan. Jaksa menuntut 9 tahun pidana badan, namun putusannya adalah 5 tahun," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Pada 10 November 2016, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang terdiri atas Frangkie Tambuwun, Jhon Halasan Butarbutar, Ansori Syarifuddin, Faisal Hendri dan Muhammad Idris M Amin menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan karena terdakwa dinilai terbukti menerima suap 305.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,9 miliar).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Budi divonis penjara selama 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seusai sidang, jaksa KPK dan Budi menyatakan pikir-pikir terhadap putusan dan punya waktu 7 hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.

Penerimaan itu diawali Budi ketika ia bertemu dengan anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, anggota fraksi PKB Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois di ruang kerja Damayanti di ruang 621 gedung DPR untuk membahas permintaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Amran Hi Mustary agar Damayanti dan anggota Komisi V lain menyalurkan program aspirasinya ke wilayah Maluku dan Maluku Utara. Keempatnya pun bersedia menyalurkan program aspirasinya.

Salah satu program pembangunan yang disasar adalah Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar di Maluku. Sebagai balasannya para anggota DPR akan mendapat fee 6% nilai proyek dari calon rekanan.

Budi pun meminta agar Damayanti membantu Budi untuk menerima fee dari calon rekanan yakni dengan menjadi penghubung antara Budi dengan calon rekanan dan menerima fee Budi.

Budi baru bertemu dengan pemberi suap yaitu Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai calon pelaksana pembangunan proyek jalan di BPJN IX pada Desember 2015 di Solo saat dipertemukan oleh Damayanti.

Budi diminta untuk langsung berkoordinasi dengan Dessy dan Julia dalam hal penerimaan fee dari Abdul Khoir.

Sedangkan Damayanti sebagai penghubung mendapat 2% dari nilai proyek.

Fee tersebut diberikan Abdul Khoir pada 7 Januari 2016 di Pasaraya Blok M melalui Julia sebesar 404 ribu dolar Singapura. Keesokan harinya, Juli melaporkan ke Damayanti.

Setelah itu Damayanti memerintahkan Julia menyerahkan kepada Budi sebesar 305 ribu dolar Singapura (atau 6% dari Rp50 miliar) sedangkan sisanya 99 ribu dolar Singapura dibagi tiga kepada Damayanti, Dessy dan Julia masing-masing 33 ribu dolar Singapura.

Uang pun diserahkan di restoran Soto Kudus Blok M Jalan Tebet Raya pada 11 januari 2016 dalam plastik hijau bertuliskan "Century".

Terkait perkara ini, Damayanti sudah divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi juga sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Abdul Khoir divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tersangka lain yaitu Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary dan mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Komisi V DPR Andi Taufan Tiro sudah ditahan KPK, namun berkasnya masih dalam tahap penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper