Bisnis.com, PADANG— Pemerintah Kota Padang akan menggembok kendaraan yang parkir sembarangan di daerah itu mulai tahun depan, guna mengatasi banyaknya kendaraan yang memakai badan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Padang Dedi Henidal menyebutkan kesadaran masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di tempat parkir masih sangat rendah, sehingga diperlukan penindakan.
“Kami akan terapkan aturan tegas. Yang kedapatan parkir sembarangan akan disanksi,” katanya, Kamis (17/11/2016).
Dia mengatakan pemda setempat sudah menganggarkan gembok dan alat pengunci roda melalui APBD perubahan 2016, sehingga kendaraan yang parkir sembarangan bisa digembok mulai 2017.
Dedi menyebutkan selama ini petugas diskominfo Kota Padang menindak pelaku parkir sembarangan dengan mengembeskan roda kendaraan.
Cara itu dinilai belum efektif karena tidak menimbulkan efek jera bagi pengendara yang tidak taat aturan.
Dia meminta pengendara patuh dengan aturan yang berlaku, sekaligus berharap kebijakan tegas itu mampu meningkatkan kesadaran masyarakat.
Adapun, Pemkot Padang menyiapkan parkir di sejumlah titik dengan menerapkan parkir meter yang dinilai memudahkan bagi pengendara.