Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Merbau Pelalawan Lestari Divonis Denda, KLHK Siapkan Tim Eksekusi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang menyiapkan tim pelaksana eksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara No. 460 K/Pdt/2016.
Kayu hutan sitaan hasil pembalakan liar/Ilustrasi
Kayu hutan sitaan hasil pembalakan liar/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang menyiapkan tim pelaksana eksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara No. 460 K/Pdt/2016.

Putusan kasasi tersebut memenangkan pihak kementerian melawan PT Merbau Pelalawan Lestari. Perusahaan yang berlokasi di Pekanbaru, Riau, ini divonis membayar denda Rp16,24 triliun.

Perusahaan yang bergerak di bidang industri tanaman untuk bubur kertas ini terbukti membalak hutan di luar lokasi yang diizinkan. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHKH-HT) yang dikantongi perusahaan hanya 5.590 ha. Namun perusahaan terbukti menebang pohon di area seluas 7.466 ha.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya akan menentukan langkah eksekusi bersama dengan pengadilan dan pihak terkait lainnya. Menurutnya, putusan kasasi ini merupakan kemenangan telak KLHK setelah berjuang membuktikan kesalahan PT Merbau Pelalawan Lestari di berbagai upaya hukum.

Sebelumnya, gugatan kementerian di tingkat Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Maret 2014 ditolak. Adapun upaya banding di Pengadilan Tinggi Riau juga kandas. Putusan MA tersebut membatalkan dua putusan sebelumnya.

“Untuk putusan kasasi ini, kami membentuk tim khusus penyusunan strategi eksekusi. Tim dibentuk sesegera mungkin setelah kami mendapatkan salinan putusan,” katanya kepada Bisnis melalui pesan elektronik, Kamis (17/11/2016).

Menurutnya, pihaknya akan menindak tegas PT Merbau Pelalawan Lestari karena putusan dari MA ini telah inkracht dan berkekuatan hukum tetap.

Dari tindakan pembalakan liar tersebut, PT Merbau Pelalawan Lestari harus mengganti kerusakan ekologis lingkungan dengan total kerugian Rp12,16 triliun. Selain itu, perusahaan juga harus membayar biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologis senilai Rp4,07 triliun.

Kuasa Hukum PT Merbau Pelalawan Lestari Suhendro mengatakan putusan MA belum akan dilakukan oleh klienya sebelum pihaknya menerima salinan putusan. Menurutnya, secara hukum, putusan kasasi tersebut belum resmi.

“Nanti kami mendapat salinan putusannya melalui pengadilan negeri. Dari Mahkamah agung diturunkan dahulu ke PN. Kami tunggu salinan putusan dari PN,” katanya saat dihubungi Bisnis, pada hari yang sama.

Dia menambahkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan kasasi. Dengan begitu, secara kode etik, dia tidak dapat memberikan pernyataan apapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper