Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Irman Gusman Disebut Titip CV Semesta ke Dirut Perum Bulog

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman disebut menitipkan perusahaan CV Semesta Berjaya ke Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti sebagai distributor gula di Sumatera Barat.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (tengah) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11)./Antara-Sigid Kurniawan
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (tengah) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -  Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman disebut menitipkan perusahaan CV Semesta Berjaya ke Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti sebagai distributor gula di Sumatra Barat.

"Menurut Pak Djarot, ada titipan dari Pak Irman Gusman kalau ada namanya Bu Meme dari CV Semesta Berjaya bisa dijadikan distributor gula di Sumbar. Kami jawab 'siap Pak'. Kebetulan CV Semesta Berjaya sudah mengajukan PO (Purchase Order) sejak 30 Juni 2016 jadi setelah telepon dari Pak Djarot, tindak lanjut dari kami adalah membuat surat ke divisi regional DKI untuk melanjutkan PO yang dibuat CV Semesta Berjaya," kata Kepala Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar Benhur Ngkaimi dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Benhur menjadi saksi untuk terdakwa pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi yang didakwa menyuap Irman Gusman sebesar Rp100 juta agar mengupayakan CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumbar dengan memanfaatkan pengaruh Irman terhadap Direktur Utama Perum Bulog.

CV Semesta Berjaya sudah mengajukan PO untuk membeli gula dari Bulog sebesar 3.000 ton sejak 30 Juni 2016, namun belum ada respon dari Perum Bulog Divre Sumbar hingga Memi menghubungi Irman yang merupakan temannya pada 21 Juli 2016. Sehingga Irman pun menelepon Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti yang selanjutnya memerintahkan Benhur untuk mengurus pembelian CV Semesta tersebut.

"Setelah itu dari Divre Sumbar mengatakan ingin meminta pendistribusian gula ke Sumbar dari divre DKI Jakarta, dan gula yang siap itu hanya 1.000 ton dan itu ada di gudang Bulog divre DKI Jakarta," ungkap Benhur.

Gula yang disalurkan pun ternyata adalah gula rafinasi yaitu gula yang sudah disaring dengan proses ketat sehingga warnanya lebih cerah dan kristalnya lebih halus namun biasa digunakan untuk industri dan bukan gula yang biasa langsung dikonsumsi masyarakat.

"Gula yang siap ternyata gula impor rafinasi, kami paham rafinasi sebetulnya tidak boleh dikonsumsi, saya tanya 'Memang tidak masalah gula rafinasi disalurkan ke konsumen?' dan dijawab tidak masalah," ungkap Benhur.

Harga saat itu di gudang DKI Jakarta adalah Rp11.500 per kilogram, sedangkan saat itu gula di Sumbar sudah mencapai Rp16-17.000 per kilogram.

Bulog pun hanya memfasilitasi pembelian gula sampai di gudang Bulog divre DKI Jakarta dan tidak sampai ke gudang di Sumbar.

"Pengambilannya di gudang di DKI karena Sumbar tidak punya stok, karena yang punya stok itu DKI Jakarta," kata Kepala Sie Penjualan Perum Bulog Divre Sumbar Suhardi yang juga hadir sebagai saksi dalam sidang.

Akhirnya CV Semesta Berjaya menerima 1.000 ton gula dari permintaan 3.000 ton gula yang diminta.

"Kebutuhan Sumbar 3.000 ton menurut Bu Memi lalu saat pengiriman ada 1.000 ton, saya menyaksikan masuk ke kota madya (Padang)," tambah Suhardi.

Dalam perkara ini Xaveriandy dan Memi didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan Irman didakwa berdasarkan pasal 12 hurub b atau pasal 11 No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper