Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Bentuk Pokja dan Sekretariat Unit Saber Pungli

Kementerian Dalam Negeri mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat Unit Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar.
Ilustrasi/greekreporter.com
Ilustrasi/greekreporter.com

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat Unit Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar.

Sekjen Kemendagri Yuswandi A. Temenggung menyatakan pengukuhan Saber Pungli ini diharapkan bisa membantu mendorong daya saing nasional lewat pemberantasan praktek-praktek yang menghambat pelayanan publik dan aktivitas bisnis.

Unit Saber Pungli Kemendagri ini sendiri terbagi menjadi tiga bagian, yakni pencegahan, penindakan dan yustisi. Dia mengatakan Saber Pungli Kemendagri akan melapor ke Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli tingkat nasional.

“Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah juga harus turut membentuk pokja dan unit serupa,” kata Yuswandi melalui keterangan tertulis, Selasa (15/11/2016).

Yuswandi menyampaikan Pokja dan Unit Satgas Saber Pungli harus betul-betul mencermati layanan publik di Kemendagri, sehingga bisa membantu memudahkan publik. Pasalnya, pungli benar-benar membuat masyarakat enggan berusan dengan instansi pelayanan publik.

"Yang bisa menyusahkan publik adalah prosesnya, aneh-aneh dan berbelit, akhirnya ada sesuatu yang dibutuhkan agar jalannya mulus. Ini klasik," kata Yuswandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper