Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh, 112 Desa di Jambi Belum Berlistrik

Sebanyak 112 dari 1.399 desa di kabupaten/kota se Provinsi Jambi hingga November 2016 ini belum mendapat penerangan listrik dari PT PLN (Persero).
/flickr.com
/flickr.com

Kabar24.com, JAMBI - Sebanyak 112 dari 1.399 desa di kabupaten/kota se Provinsi Jambi hingga November 2016 ini belum mendapat penerangan listrik dari PT PLN (Persero).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi (ESDM Jambi) Gamal Husin mengatakan ada dua kendala yang menyebabkan desa itu belum mendapat penerangan listrik. Pertama, jauhnya jarak antara desa dengan pembangkit dan gardu, sementara itu ketersediaan dan jangkauan jaringan distribusi listrik yang tidak optimal.

“Misalkan saja, satu gardu itu kapasitas tegangannya 500 KV, sedangkan panjang jaringan menuju desa mencapai 100 kilometer. Akibatnya, tegangan habis dimakan jalan sampai di desa justru tidak kuat lagi mengaliri listrik,” kata Gamal, Kamis (10/11/2016).

Kedua, lambannya realisasi rancangan umum pembangkit tenaga listrik (RUPTL) yang dicanangkan pemerintah pusat, di mana baru terealisasi 200 Megawatt (MW) dari target 1806 MW di 2021.

“Maunya kita dalam satu tahun ini RUPTL itu sudah terealisasi, sehingga rasio elektrifikasi kita juga bisa menurun sesuai target nasional 97%. Sekarang, pembangkit belum ada, sedangkan konsumen menunggu dan terus bertambah 10% setiap tahunnya,” sebut Gamal.

Menurut dia untuk menyelesaikan masalah pertumbuhan konsumen 10% setiap tahunn itu, pemerintah harus menambah kapasitas minimal 26 MW.

“Saat ini untuk membangun pembangkit kita harus menunggu RUPTL disahkan serta dilelang. Kita sebenarnya tergantung pusat maunya seperti apa. Daerah hanya menyediakan lokasi dan izin lokasi,” kata Gamal.

Dalam RUPTL hingga 2021, Jambi kebagian 1.806 MW dengan rincian energi baru dan terbarukan 300 MW, batu bara 1.200 MW, dan gas 300 MW.
 
Perda Kelistrikan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi telah mengusulkan peraturan daerah (perda) inisiastif dewan tentang ketenagalistrikan di Jambi.

Jailani, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, mengatakan sesuai dengan lampiran UU 23 tahun 2014 ada 6 wewenang di bidang kelistrikan yang menjadi wewenang pemprov, meliputi wewenang perizinan, pengelolaan kelistrikan oleh BUMD dan swasta, pengaturan voltase, gardu dan pembangkit listrik mikrohidro.

“Kita sudah konsultasi ke Kemendagri, ini (perda kelistrikan) dibolehkan dilakukan oleh pemprov, sejalan dengan UU 23 tahun 2014. Ini juga sudah kita sounding kesejumlah kabupaten yang memiliki potensi kelistrikan, seperti Kabupaten Tebo, Bungo, Tanjabbar dan Tanjabtim,” kata Jailani.

Sejalan dengan wewenang kelistrikan yang dikembalikan ke provinsi, perda di kabupaten/kota pun gugur. “Kabupaten / kota tak boleh lagi membuat perda kelistrikan karena menjadi domain provinsi. Perda yang ada harus dicabut seperti di Tanjung Jabung Barat, ada 2 perda yang harus dicabut, Perda kelistrikan 2006 dan 2011,” sebut Jailani.

Menurut Jailani, urgensi pembuatan perda kelistrikan adalah sebagai solusi untuk mengatasi kendala kelistrikan wilayah yang tidak terjangkau oleh PLN, sekaligus mendorong BUMD atau pihak ketiga, untuk menyediakan listrik bagi masyarakat di pedesaan.

Mengenai pengaturan tarif, Jailani mengatakan hal itu akan diatur dalam peraturan gubernur dengan tetap mengacu pada tarif dasar yang ditetapkan PLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kapsul Anwar
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper