Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU: IndiHome Langgar Persaingan Usaha, Ini Respons PT Telkom

PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk mengklaim perseroan tidak melakukan tindakan persaingan usaha tidak sehat pada produk layanan IndiHome Triple Play.
Ilustrasi/Bisnis Indonesia
Ilustrasi/Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk mengklaim perseroan tidak melakukan tindakan persaingan usaha tidak sehat pada produk layanan IndiHome Triple Play.

Hal ini merupakan respons perusahaan terhadap langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Telkom IndiHome dalam waktu dekat.

Produk IndiHome menawarkan paket layanan komunikasi, data dan hiburan terpadu dalam satu sistem bernama triple play. Adapun triple play disajikan melalui bentuk telepon rumah, internet dan televisi interaktif dengan teknologi Internet Protocol Television (IPTV).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai produk layanan tersebut diduga mewajibkan pelanggan menggunakan paket bersistem 3 in 1 sekaligus.

Senior Vice President Media and Digital Business PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Joddy Hernady mengatakan pihaknya membantah memaksa calon pelanggan menggunakan IndiHome Triple Play.

Menurutnya, pihaknya telah memperbaiki sistem dengan memberikan opsi lain kepada calon konsumen yang ingin berlangganan. “Bukti KPPU harus harus benar dulu. Kita juga menyediakan opsi two play maupun single play,” katanya di Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Menurutnya, calon konsumen maupun konsumen incumbent dapat memilih maupun mengganti layanan yang mereka inginkan. Artinya, pihaknya memberikan pilihan kepada konsumen apabila menghendaki salah satu layanann, baik itu telepon, tv kabel atau internet.

Joddy membantah Telkom memiliki klausul perjanjian dengan konsumen yang akan mencabut akses berlangganan apabila konsumen tidak menggunakan produk Triple Play. “Tidak ada unsur paksaan. Kami selalu memberi opsi,” tuturnya.

Dia menambahkan, produk triple play diinisiasi untuk memberikan kepuasan kepada konsumen yang ingin menikmati paket lengkap.

Tujuan diciptakan produk tersebut juga tidak berniat untuk menghalang-halangi konsumen berpindah haluan ke provider lain. Pun, lanjutnya, perseroan tidak berniat menghalangi operator lain menerapkan produk serupa.

Paket broadband, sebutnya, adalah pasar yang terbuka. Artinya, seluruh operator berhak menginisiasi bergam paket untuk menarik minat pasar. Kendati begitu, pasar persaingan industri tersebut masih sehat.

Dia menyebutkkan, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat Amazon telah membenamkan modal triliunan rupiah di Indonesia di bidang digital commerce.

Hal tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku usaha di Indonesia, khususnya operator yang memiliki bisnis e-commerce. “Ya beginilah yang namanya persaingan usaha. Kami bermain sehat dan fair,” ungkapnya.

Kendati begitu, pihaknya akan menghormati dan siap menghadiri apabila ada panggilan lanjutan dari otoritas persaingan usaha.

SIDANG KPPU

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait Telkom IndiHome Triple Play. Sebelumnya, KPPU telah melakukan serangkain tindakan terhadap kasus tersebut mulai dari penelitian, penyidikan dan pemberkasan.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk membawa kasus IndiHome Triple Play ke pemeriksaan pendahuluan. Bukti tersebut diklaim merugikan konsumen dan pelaku usaha lain di sektor serupa.

“Telkom diduga melanggar UU No.5/1999 dengan melakukan praktik tying in dan penyalahgunaan posisi dominan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, Telkom diduga mewajibkan pelanggannya menggunakan ‎paket IndiHome Triple Play yang terdiri dari tiga produk, yaitu telepon, tv kabel, dan internet sekaligus.

Tindakan tersebut masuk dalam kategori tying in. Artinya, pelanggan tidak dapat memilih salah satu dari tiga layanan yang tersedia.

Syarkawi menambahkan Telkom juga diduga menyalahgunakan posisi dominannya yang menguasai pasar jasa fixed line (PSTN).

Pasalnya, konsumen mengalami hambatan ketika mereka memutuskan berhenti berlangganan program IndiHome Triple Play.

Dalam satu klausul peranjian disebutkan, apabila pelanggan berhenti menggunakan salah satu dari tiga layanan tersedia, Telkom diduga akan memutuskan akses berlangganan seluruh jasa layanan yang dimaksud.

Selain itu, tambah Syarkawi, hadirnya program IndiHome Triple Play diduga berdampak terhadap menurunnya pangsa pasar pelaku usaha pesaing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper