Kabar24.com, JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) memberi selamat atas bebasnya mantan Ketua KPK Antasari Azhar dari Lembaga Pemasyarakatan dan menyerahkan sepenuhnya kepadanya bila ingin menguak kasus korupsi yang sempat dia tangani.
"Itu hak beliau, saya tidak mau mendorong ataupun melarang, itu hak beliau. Soal secara hukum lainnya saya serahkan kepada yang berwenang," ujar Ade Komarudin yang akrab disapa Akom di Gedung DPR, Kamis (10/11/2016).
Antasari resmi menghirup udara bebas pada pukul 10.10 WIB dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Tangerang setelah dihukum 18 tahun penjara untuk kasus pembunuhan yang tidak dia akui hingga kini.
Akom juga mengucapkan selamat kepada Antasari setelah mendapatkan kesempatan kembali ke rumah sekarang.
“Saya senang, selamat datang untuk beliau," kata Akom.
Sementara itu, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan telah mengikhlaskan dirinya masuk penjara.
Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.
Menurut pihak kepolisian, pembunuhan Nasrudin bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.
Pada 7 Mei 2009, Antasari diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK. Keputusan Presiden pemberhentian, sementara Antasari ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika itu.