Kabar24.com, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pelayanan prosedur tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri butuh perhatian yang lebih lantaran banyak potensi praktik penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi pada layanan TKI.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam penandatanganan Komitmen Bersama Program Perbaikan Tata Kelola Layanan TKI di Mataram, Selasa (8/11/2016).
“Kondisi tersebut sangat kontras dengan besarnya kontribusi para TKI yang kerap disebut sebagai ‘Pahlawan Devisa’ terhadap perekonomian negara ini, tapi justru jadi obyek eksploitasi, intimidasi, dan penipuan,” ujar Basaria di Mataram, Selasa (8/11/2016).
Dengan kondisi ini, KPK mendorong semua pemangku kepentingan untuk berkomitmen dan berupaya memperbaiki layanan TKI.
Fokus KPK dalam melakukan fungsinya sebagai trigger mechanism ini dilakukan melalui kegiatan koordinasi, monitoring, evaluasi dan deteksi dalam tata kelola layanan TKI yang meliputi evaluasi penetapan biaya penempatan TKI (cost structure).
Ada pula evaluasi produk asuransi TKI dan kualitas layanannya, program poros sentra pelatihan dan pemberdayaan TKI di daerah perbatasan, program sentra layanan pelatihan dan pemberdayaan TKI terintegrasi di daerah asal TKI, dan de-bottlenecking pelaksanaan tata kelola layanan TKI.
Selanjutnya, KPK akan terus mendorong Pemprov NTB dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menjalankan rekomendasi dan memantau keberlangsungan rencana aksi dari program ini. KPK juga berharap masyarakat dapat turut terlibat dalam pengawasan sehingga dapat mewujudkan layanan TKI yang aman, cepat, murah, dan jelas.