Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabareskrim: Ahok Diperiksa di Mabes Polri Karena Alasan Keamanan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama yang rencananya berlangsung di Gedung Utama Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan semata-mata karena alasan keamanan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (24/10)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (24/10)./Antara

Kabar24.com, BALI - Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama yang rencananya berlangsung di Gedung Utama Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan semata-mata karena alasan keamanan.

Pasalnya, bila pemeriksaan dilakukan di kantor Bareskrim Polri yang berlokasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, bisa menimbulkan ketidaknyamanan.

"[Pemeriksaan] di Mabes Polri karena alasan keamanan. Kalau di KKP, kan kami hanya menumpang. Banyak kantor lain di sana sehingga dikhawatirkan menimbulkan ketidaknyamanan," kata Komjen Ari saat dihubungi via telepon, Senin (7/11/2016).

Menurutnya, Bareskrim masih memerlukan beberapa keterangan saksi ahli dalam penanganan kasus Ahok. Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama Pada Senin (7/11) sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Rencana Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Pemanggilan sebagai saksi," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. Menurutnya, ini merupakan panggilan pertama Ahok sebagai saksi.

Pada Senin, 24 Oktober 2016, Basuki T. Purnama alias Ahok telah mendatangi Bareskrim untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus ini. Kedatangan tersebut merupakan inisiatif Ahok sendiri.

Sejauh ini Kepolisian sudah meminta keterangan 22 saksi, yang tujuh di antaranya saksi ahli. Para saksi ahli tersebut berasal dari Majelis Ulama Indonesia, ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper