Kabar24.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih memburu dua buronan kasus korupsi pembelian 294 kendaraan operasional Bank Sumut senilai Rp17 miliar tahun anggaran 2013.
Kedua tersangka yang tidak diketahui keberadaannya itu yakni Pelaksana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Z dan Direktur CP SP berinisal H yang merupakan rekanan dalam kegiatan pengadaan kendaraan dinas tersebut, kata Kepala Seksi Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Bobbi Sandri di Medan, Minggu (6/11/2016).
"Kejati Sumut sampai saat ini masih terus mencari kedua tersangka itu," katanya.
Menurut dia, foto-foto mereka telah disebar ke seluruh kejaksaan negeri di Tanah Air, institusi pemerintah, bandara, dan pusat perbelanjaan agar dapat diketahui oleh masyarakat.
"Bagi warga yang melihat kedua tersangka itu, segera melaporkan ke kejaksaan untuk diamankan dan diproses secara hukum sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan," ujar Bobbi.
Ia menyebutkan Kejati Sumut telah melayangkan surat pemanggilan terhadap kedua tersangka itu.
Sementara itu, Kejati Sumut telah menahan tersangka IP, mantan Kepala Divisi Bank Sumut Jumat, (21/10) dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut, Rabu (20/7), menahan dua orang tersangka dugaan korupsi di Bank Sumut yakni mantan Direktur Operasional Bank Sumut MY dan Asisten III Divisi Umum JS. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Kejati Buru Tersangka Korupsi Bank Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih memburu dua buronan kasus korupsi pembelian 294 kendaraan operasional Bank Sumut senilai Rp17 miliar tahun anggaran 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
46 menit yang lalu