Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia setelah menangkap empat tersangka.
"Sebanyak empat tersangka yakni AY (36), CG (40), DO (35), dan JN (33) ditangkap akhir Oktober lalu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Dharma Pongrekun," dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/11/2016).
Sebelumnya, Petugas kepolisian menghadirkan tersangka dan menunjukkan barang bukti narkoba saat gelar perkara jaringan narkoba Malaysia-Indonesia di Jakarta, Jumat (19/2/2016). Direktorat Tindak Pidana Naroba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis ekstasi jaringan Malaysia-Indonesia dengan mengamankan tujuh tersangka dan 40.000 butir ekstasi senilai Rp24 miliar.
Menurut Dharma, kasus ini terungkap setelah tim pimpinan Kasubdit Narcotic Investigation Center (NIC) AKBP Donny Setiawan mendapatkan informasi adanya peredaran sabu jaringan Malaysia-Batam-Aceh-Medan.
"Pada 29 Oktober, Tim NIC menangkap AY di Batam. Dia berperan sebagai orang gudang yang menerima pengiriman dari transporter Malaysia. Tim NIC menyita 6,3 kilogram sabu," kata dia.
Kemudian tim mengembangkan kasus dan menangkap tersangka CG yang berperan sebagai pengendali gudang. Tak berapa lama, tim juga menangkap DO di sebuah perumahan di Batam.
"Keduanya berperan sebagai transporter pengangkut methapethamine dari Malaysia ke Batam menggunakan speed boat," ujarnya.
Berdasarkan pengembangan dari ketiga tersangka, Tim NIC kemudian berhasil membekuk JN di Kabupaten Aceh Utara, pada 31 Oktober. "Perannya sebagai koordinator sindikat Indonesia yang mengendalikan tiga tersangka lainnya," terangnya.
Sementara modus pengiriman narkoba yang dilakukan para tersangka ialah membungkus sabu menggunakan alumunium foil, kemudian paket sabu disimpan dan dibawa menggunakan speed boar dari Malaysia ke Batam.
"Daerah peredaran sindikat ini adalah Bandung, Surabaya, Palu, Batam, Jambi, Medan, dan Papua," rincinya.
Pihaknya memastikan akan terus melakukan pengembangan pengusutan kasus ini.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.