Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Jaksel Kebut Pengerjaan RPTRA

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan membangun sebanyak 24 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) pada tahap III atau yang didanai oleh APBD.
Sejumlah anak bermain permainan tradisional Lompat Karet di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Amir Hamzah di Jalan Taman Amir Hamzah, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat/Antara-Widodo S. Jusuf
Sejumlah anak bermain permainan tradisional Lompat Karet di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Amir Hamzah di Jalan Taman Amir Hamzah, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat/Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan membangun sebanyak 24 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) pada tahap III atau yang didanai oleh APBD.

Tiga diantaranya sudah diresmikan terlebih dahulu yakni, RPTRA Pondok Labu di Jalan Pinang II RT 04/02 Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, lalu RPTRA Kecapi di Jalan Kebagusan RT 011/04, Kebagusan, Pasar Minggu dan RPTRA Bhinneka Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Petukangan Utara, Pesanggrahan.

Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) Kelik Miyarto mengatakan, 31 titik RPTRA sisa masih terus dikebut pengerjaannya dan saat ini baru mencapai kurang lebih 50 persen. RPTRA tahap III ditargetkan rampung pada 15 Desember 2016 mendatang.

Menurut Kelik, kendala pembangunan RPTRA hanya pada cuaca. Kondisi itu bisa disiasati dengan fleksibilitas pekerja di lapangan.

"Pembangunan sudah sekitar 50 persen, dua tim kerja bergantian siang malam untuk ngejar target waktu. Kendala hanya cuaca, kalau cuacanya bersahabat bisa cepat selesai," ungkap Kelik, Kamis (3/11).

Ditambahkan Kelik, apabila pembangunan RPTRA tidak rampung sesuai waktu yang ditentukan, pihak kontraktor akan dikenakan sanksi diantaranya, pembayaran sesuai bobot pengerjaan dan black list.

Lebih lanjut, sarana bermain di 24 RPTRA itu menggunakan kayu ulin yang tahan air dan panas, berbeda dengan RPTRA yang dibangun menggunakan dana CSR. Selain itu, ruang laktasi wajib dilengkapi pendingin ruangan (AC).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper