Bisnis.com, JAKARTA - PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk. harus merestrukturisasi utangnya terhadap para kreditur.
Perusahaan yang dulu bernama PT Cipaganti Citra Graha Tbk. kalah di pengadilan setelah majelis hukum menggabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari kantor hukum Armand Yapsunto Muharamsyah and Partner selaku pemohon.
Perusahaan berkode emiten CMNC tersebut memiliki utang yang belum dibayar terhadap pemohon senilai Rp2 miliar.
Ketua majelis hakim Sumpeno mengatakan permohonan PKPU dikabulkan sementara. Majelis menolak eksepsi termohon yang menyatakan permohonan PKPU bersifat prematur.
"Mengadili mengabulkan PKPU sementara dengan menunjuk hakim pengawas dan tim pengurus restrukturisasi utang," katanya dalam putusannya, Senin (31/10/2016).
Majelis hakim menunjuk Tri Hartanto sebagai pengurus dan kurator dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mengurus perkara PKPU tersebut.
Dalam pertimbangannya, Sumpeno mengatakan bukti-bukti yang diajukan pemohon telah memenuhi syarat pengajuan PKPU. Salah satunya yaitu utang jasa hukum termohon telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Selanjutnya, pemohon juga telah mengajukan empat kreditur lain. Mereka adalah PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Ganesha, PT Intan Pusaka Pratama dan PT Respon Indonesia.
Kuasa hukum pemohon Robie A. Haris dari kantor hukum Armand Yapsunto Muharamsyah and Partner mengatakan puas dengan putusan hakim.
"Meski nanti masih harus diverifikasi lagi oleh dewan pengurus, tapi intinya semua bukti dari kami telah disetujui di persidangan" katanya seusai sidang.
Lagipula, lanjutnya, CMNC telah mengakui seluruh utang jasa legal sejak 2014 yang tidak dibayarkan dan dapat ditagih. Pemohon juga telah mengakui adanya utang terhadap tiga dari empat kreditur lainnya.
Tercatat PT Bank Bukopin Tbk dan PT Bank Ganesha memiliki piutang senilai masing-masing Rp27,05 miliar dan Rp2,22 miliar kepada termohon.
Robie berujar kasus ini bermula ketika CMNC menggunakan jasa legal dari pemohon untuk mengeksekusi aksi korporasi mereka sejak 2014.
Sesuai proposal yang dikerjakan pemohon, total tagihannya berjumlah Rp2,2 miliar. Namun, pemohon baru menyicil sekali dengan nilai Rp200 juta. Sementara itu, sisanya belum dibayarkan hingga sekarang.
Dari situ, termohon telah diberi surat peringatan atau somasi, tetapi tidak memberikan respons positif. Sementara itu, kuasa hukum termohon Putu Bravo mengatakan pihaknya siap untuk menjalani putusan dan mempersiapkan proposal perdamaian.
Kendati begitu, pihaknya berharap segala sesuatu yang terkait utang piutang perusahaan dapat diselesaikan di luar persidangan.
"Kami sebenarnya ingin selesaikan masalah ini secara internal. Tetapi putusan dari majelis hakim sudah keluar ya kami mematuhi," tuturnya.
Dia mengungkapkan masalah jumlah utang kreditur akan dibahas lebih lanjut dalam rapat verifikasi. Namun pihaknya tetap menolak permohonan dari kreditur Bank Bukopin.
Menurutnya, permohonan restrukturisasi utang Bank Bukopin telah salah alamat. Perusahaan berkode emiten BBKP itu mengajukan tagihan ke koperasi Cipaganti alih-alih CMNC.
"Tagihan itu kami tolak karena kami berbeda entitas dengan koperasi Cipaganti. Dan majelis hakim telah menyetujui ini," sebutnya.
Putu berharap PKPU perkara yang terdaftar dengan No. 111/Pdt.Sus-PKPU.PN.Jkt.Pst akan berakhir damai.
Seperti diketahui, CMNC merupakan bentuk perubahan manajemen baru dari PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) pada akhir 2014. Saat itu, terjadi perubahan pemegang saham mayoritas dan re-branding atas sejumlah layanan bisnisnya.