Kabar24.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat segera mengumumkan UMP 2017 sebesar Rp1,95 juta atau hanya naik 8,25% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan.
Nasrizal Nazaruddin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyebutkan gubernur Sumbar akan segera menetapkan angka upah minimum provinsi (UMP) Sumbar sebesar Rp1,95 juta pada 1 November mendatang.
“Acuannya sudah jelas, sesuai formula PP 78. Nanti tanggal 1 November akan disahkan melalui keputusan gubernur,” ujarnya di Padang pada Kamis (27/10/2016).
Dia mengatakan UMP Sumbar tahun ini naik lebih rendah dari tahun sebelumnya yang naik 11,5%, atau hanya naik Rp148.559 dari upah tahun ini Rp1,8 juta.
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan angka penghitungan UMP berdasarkan inflasi nasional dan pendapatan domestik regional bruto (PDRB) yakni 3,07% dan PDRB mencapai 5,17%.
Nasrizal menyebutkan penghitungan nilai UMP akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi mengacu PP No.78/2015, sebelum diajukan ke gubernur untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Adapun, formula penghitungan UMP yaitu UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + PDRB)).
Arsukman Eddy, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar, menyebutkan pihaknya mendukung model penghitungan sesuai beleid tersebut, karena dinilai sudah mengakomodir seluruh kelompok.
“Kami setuju dengan penghitungan ini, karena tidak ada lagi negosiasi antara serikat pekerja dengan perusahaan,” katanya.
Yang paling penting itu, menurut Eddy, bagaimana pengusaha patuh membayarkan kewajiban upah sesuai dengan yang disepakati. Dia meminta pemerintah tegas mengawasi dan pengusaha patuh membayarkan upah sesuai dengan ketetapan.