Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag dan KPPU akan Atur Pranotifikasi Merger dan Akuisisi

Kementerian Perdagangan mendukung revisi Undang-Undang No. 5/1999 yang mengubah konsep pascanotifikasi menjadi pranotifikasi dalam merger dan akuisisi.
Merger/Ilustrasi
Merger/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan mendukung revisi Undang-Undang No. 5/1999 yang mengubah konsep pascanotifikasi menjadi pranotifikasi dalam merger dan akuisisi. Aturan ini akan dibahas secara internal antara kementerian dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan akan membuka diri terhadap rekomendasi dan masukan dari otoritas persaingan usaha, untuk mengatur konsep pranotifikasi.

Kementerian akan menyiapkan rambu-rambu untuk mengantisipasi hasil merger dan akuisisi yang memiliki kecenderungan monopolistik dan perilaku yang mendominasi pasar.

“Rambu-rambu ini yang akan kami rancang dengan KPPU. Kementerian Perdagangan akan mendengarkan hasil rekomendasi dari lembaga persaingan usaha.” Katanya dalam Seminar Nasional Regulasi Merger dan Akuisisi Dalam Perspektif Persaingan Usaha serta Tren dalam Perekonomian Global di Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Konsep pranotifikasi, lanjutnya, diharapkan fokus mengatur penggabungan perusahaan berskala kecil dan menengah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat struktur pasar dari usaha makro, kecil dan menengah (UMKM).

Dia menambahkan pranotifikasi diharapkan mampu mencapai tingkat efisiensi dalam suatu skala usaha. Konsep ini dibutuhkan seiring dengan kebijakan pemerintah yang menginisiasi holding perusahaan di sektor gas, telekomunikasi maupun pangan.

Tindakan pranotifikasi yang sesuai UU No.5/1999, tuturnya, dapat menjadikan sektor komoditas di Indonesia semakin kuat dan berkelas international.

Seperti diketahui, aturan merger dan akuisisi telah diatur dalam PP No.57/2010. Peraturan pemerintah tersebut baru mengatur tentang pascanotifikasi.

Apabila revisi UU Persaingan Usaha sudah ketok palu, kementerian berencana membuat PP baru terkait aturan premerger. Masih jauh untuk ke tahap PP, tapi nanti kami akan buat,” ujar Enggar.

Kendati begitu, pihaknya akan menyusun beberapa aturan terkait teknis konsultasi, tarif dan harga acuan pada konsep pranotifikasi.

“Intinya pre-notifikasi adalah tidak membuat konsumen dirugikan karena bagaimanapun tindakan monopolistik hasil merger itu otomatis akan mendikte harga di pasar,” tegasnya.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN terkait aturan merger dan akuisisi. Paslanya, seluruh entitas bisnis di Indonesia, tak terkecuali BUMN, harus taat dan patuh terhadap PP merger dan akuisisi.

“Kami harap RUU atas perubahan UU No.5/1999 segera disahkan dan kemudian dibuat peraturan pemerintah [PP] yang mengatur tentang premerger notification,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Menurut Syarkawi, merger dan akuisisi harus dikontrol agar tidak dimanfaatkan oleh pemegang posisi dominan di pasar. Adapun pranotifikasi diklaim lebih memudahkan pelaku usaha dalam hal birokrasi dan administrasi aksi korporasi.

Berbeda dengan pascanotifikasi, KPPU memiliki kewenangan untuk membatalkan merger dan akuisisi perusahaan yang telah sah secara yuridis, apabila ditemui kecenderungan antipersaingan usaha.

Selain itu, pranotifikasi diklaim hanya memakan waktu 21 hari. Adapun pascanotifikasi memerlukan waktu 30 hari dan dapat diperpanjang hingga 90 hari. Perusahaan yang dipantau aksi korporasinya oleh KPPU yaitu perusahaan yang memiliki aset Rp2,5 triliun dan omzet gabungan Rp5 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper