Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BERANTAS PUNGLI: PSHK Dorong Reformasi Tilang

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menganggap salah satu fokus yang perlu diperhatikan dalam pemberantasan pungutan liar adalah reformasi dalam penyelesaian perkara lalu lintas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono (kedua kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10). Dalam OTT kasus pungli perizinan di Kemenhub tersebut tim Khusus Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan calo serta menyita uang tunai sebesar Rp95 juta/ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono (kedua kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10). Dalam OTT kasus pungli perizinan di Kemenhub tersebut tim Khusus Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan calo serta menyita uang tunai sebesar Rp95 juta/ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menganggap salah satu fokus yang perlu diperhatikan dalam pemberantasan pungutan liar adalah reformasi dalam penyelesaian perkara lalu lintas.

Pegiat PSHK, Miko Ginting mengatakan, perkara tilang seringkali dianggap remeh padahal sangat penting untuk dibenahi karena kuantitasnya sangat besar. Perkara tilang juga sangat dekat dengan keseharian masyarakat. 

"Kuantitas perkara yang besar dan kedekatan dengan keseharian masyarakat menyebabkan salah satu pendorong kepercayaan masyarakat terhadap hukum adalah melalui pengelolaan perkara tilang yang baik," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10/2016).

Menurutnya, tanpa standar pengelolaan yang baik, terlembaga, dan seragam, perkara tilang akan menjadi sinsentif baik bagi institusi penegak hukum maupun masyarakat.

"Perkara tilang pada hakekatnya adalah perkara yang sumir, sederhana, dan diadili menurut acara cepat. Namun, pengelolaan yang konvensional, menyebabkan perkara ini menjadi kompleks dan penting untuk dibenahi," imbuhnya.

Menurut Miko akar permasalahan yang seharusnya menjadi sasaran dalam pengelolaan perkara tilang adalah dengan melakukan simplifikasi dan reformasi pada prosedur penyelesaiannya. Pengelolaan yang selama ini berjalan konvensional serta manual perlu dirombak menjadi berbasis teknologi. Prosedur yang selama ini berbelit-belit dan tidak efisien perlu dipangkas menjadi lebih sederhana.

Untuk itu, perlu keterpaduan antar institusi Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, dan pihak bank dalam melakukan reformasi tilang. Dalam pemantauan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), berbagai institusi telah mulai melakukan berbagai macam inisiatif perubahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper