Kabar24.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyiapkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil guna mengembangkan kawasan pulau kecil di daerah itu.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan daerahnya memiliki 185 pulau kecil baik yang berpenghuni maupun tidak, sehingga diperlukan zonasi untuk penataan fungsi masing-masing pulau.
“Perlu penataan lebih baik, sehingga jelas pengembangan dan tata ruangnya, apakah untuk pariwisata, pengembangan ekonomi maupun kelautan,” ujarnya, Senin (24/10/2016).
Dia meyakini dengan adanya pengaturan melalui perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak ada lagi saling klaim antar pemda dan menjamin kelestarian pulau dari pihak tertentu.
Yosmeri, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, menyebutkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengakomodir peralihan kewenangan zonasi wilayah pesisir dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
“Maka kabupaten/kota perlu menentukan titik yang akan dikembangkan, selanjutnya dituangkan dalam perda yang disusun Pemprov, sehingga bisa jadi acuan pengembangan berbagai sektor,” katanya.
Menurutnya, dari Perda nanti baru diarahkan pengembangan sejumlah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk ditetapkan sebagai kawasan wisata, perikanan, pertambangan, maupun sektor perhubungan.
Dia menargetkan perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu bisa diterbitkan pada 2017, sehingga pengembangan kawasan bisa dilakukan lebih cepat. “Setelah dihimpun masukan dari kabupaten/kota, maka akan segera dikoordinasikan dengan pemerintah pusat agar perda itu segera diterbitkan,” ujarnya.