Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank J Trust Tagih Utang PT Diners Jaya Lewat PKPU

PT Bank J Trust Tbk. mengklaim mempunyai piutang terhadap PT Diners Jaya Indonesia International senilai Rp48,75 miliar serta memohonkan restrukturisasi utang.
Suasana di kantor J Trust Bank/Ilustrasi-Bisnis
Suasana di kantor J Trust Bank/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank J Trust Tbk. mengklaim mempunyai piutang terhadap PT Diners Jaya Indonesia International senilai Rp48,75 miliar serta memohonkan restrukturisasi utang.

Kuasa hukum PT Bank J Trust Tbk. Allova H. Mengko mengatakan Diners selaku termohon I mendapatkan fasilitas kredit dari pemohon sejumlah limit Rp46,44 miliar. ‎Berdasarkan akta perjanjian kredit No. 68 pada 30 September 2014, ‎termohon I wajib melakukan pembayaran angsuran pokok dan bunga setiap bulan.

"Total utangnya mencapai Rp48,75 miliar karena ada bunga dan denda," kata Allova, Senin (24/10/2016).

Termohon I merupakan perusahaan lembaga pembiayaan bukan bank dan mempunyai kegiatan usaha memberikan pembiayaan konsumen. Adapun, Wahyu T. Wijaya (termohon ‎II) merupakan penjamin pribadi atas utang yang dimiliki termohon I.‎

Pemohon mengaku sudah menerima pembayaran dari termohon I hingga 30 Mei 2015 sebesar Rp8,54 miliar. Namun, kewajiban tidak kunjung dilakukan hingga permohonan restrukturisasi utang diajukan.

Utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, lanjutnya, ‎terus bertambah menjadi Rp48,75 miliar hingga 30 Juni 2015. Perinciannya, utang pokok Rp41,71 miliar, bunga Rp5,42 miliar, dan denda Rp1,61 miliar.

Pemohon sudah melayangkan surat peringatan atau somasi sebanyak dua kali pada 13 Juli 2016 dan 29 Juli 2016. Akan tetapi, tidak ada respons positif dari para termohon.

Kedudukan termohon II sebagai penanggung utang termohon I telah melepaskan hak-hak istimewanya. ‎Selain itu, secara tegas juga telah mengikatkan diri dalam jaminan pribadi.

Pemohon berpendapat para termohon bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk melunasi utang kepada pemohon. Sehubungan dengan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), pemohon mengusulkan Indra Nurcahya dan Samuel Goklas sebagai calon pengurus.

Sementara itu, kuasa hukum para termohon Gatot Santoso mengatakan dasar perjanjian pinjaman masih dalam sengketa. Termohon mengajukan pembatalan perjanjian utang melalui pengadilan negeri.

"‎Permohonan PKPU mereka ini masih prematur, kami berutang atau tidak saja belum ada putusannya," kata Gatot yang ditemui seusai sidang.

Pihaknya mengajukan gugatan pembatalan perjanjian utang dengan pemohon melalui perkara yang terdaftar No. 441/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.‎ Alasan pembatalan tersebut adalah para termohon sedang berada dalam tekanan saat menyepakati perjanjian.

Gatot berpendapat kliennya tidak mengerti konsekuensi hukum atas perjanjian yang ditandatanganinya. Terlebih, perjanjian harus dibuat para pihak‎ dengan kehendak bebas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper