Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan, pengalihan utang, dan pengoperasian serta pemberian dana talangan oleh PT. PANN Pembiayaan Maritime kepada PT. Meranti Maritime.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum mengatakan, untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut, pihaknya telah memeriksa 14 saksi.
"Kami telah memeriksa 14 saksi untuk mengungkap kasus tersebut," kata Rum dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/10/2016).
Senin kemarin, kata dia, penyidik gedung bundar telah memeriksa Direktur Risk Management PT PAAN Maritime Salman Abdul Hamid.
Menurut Rum, Salman dimintai keterangan soal proses pembayaran pelunasan pembelian kapal dari Jepang tersebut.
Adapun, kasus itu bermula dari pemberian kredit PT PANN kepada dua anak usaha Meranti Group untuk membeli KM Kayu Putih.
Saat itu utang yang belum dibayar ke PT PANN senilai US$18 juta dan Rp21 juta yang seharusnya jatuh tempo pada tahun 2015.
Meski pembayaran utang macet, PT PANN diduga terus mengucurkan kredit ke anak usaha Meranti Group lainnya, yakni PT Meranti Bahari. Kredit itu digunakan untuk membeli KM Kayu Ramin dan KM Kayu EbonI senilai US$27 juta.
Penyidik kejaksaan menaksir kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai US$27 juta.