Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Picu Karhutla, KLHK Gugat PT Waringin Agro Jaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT Waringin Agro Jaya atas tindakan perbuatan melawan hukum.
Helikopter BNPB jenis MI-8 melakukan pengeboman air di atas areal hutan dan lahan yang terbakar di Desa Medang Kampai, Dumai, Riau, Selasa (9/8)./Antara
Helikopter BNPB jenis MI-8 melakukan pengeboman air di atas areal hutan dan lahan yang terbakar di Desa Medang Kampai, Dumai, Riau, Selasa (9/8)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT Waringin Agro Jaya atas tindakan perbuatan melawan hukum. Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu menyebabkan kebakaran hutan dan lahan seluas 1.626 ha di Palembang, Sumatra Selatan.

Kuasa hukum KLHK Dede Nurdin Sadat mengatakan tergugat telah mengakibatkan kebakaran hutan yang menimbulkan beberapa kerugian. Gugatan yang dilayangkan dengan nomor perkara 456/Pdt.G.LH/2016/PN JKT.SEL ini akan dibuktikan dengan prinsip strict liability.

Dalam berkas gugatannya, KLHK menuntut ada penerapan tanggung jawab mutlak pada pencemaran lingkungan yang disebabkan perusahaan. Adapun konsep strict liability tidak perlu ada unsur kesengajaan atau kealpaan yang mengharuskan tergugat bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

“Apabila tindakan perusahaan telah merugikan lingkungan hidup, maka perusahaan bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa adanya pembuktian kesalahan,” katanya, Selasa (18/10/2016).

Gugatan strict liability tersebut, lanjut dia, telah diatur dalam UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kementerian menuntut PT Waringin Agro Jaya membayar ganti rugi materiil dari aksi kebakaran lahan dan hutan senilai Rp173,4 miliar.

Selain itu, perusahan juga diminta melakukan tindakan pemulihan terhadap lahan yang terbakar sebesar Rp584,9 miliar. Biaya tersebut telah berdasarkan hitungan pemulihan lahan agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengungkapkan kementeriannya semakin aktif memperkarakan perusahan perusak lingkungan. Gugatan ganti rugi sekaligus biaya pemulihan yang diminta oleh kementerian dalam persidangan diharapkan dapat memberikan efek jera.

Dia menjelaskan pihaknya telah membekukan izin usaha PT Waringin Agro Jaya sejak akhir 2015. Pembekuan izin tersebut dilakukan hanya berselang dua bulan sejak terjadinya kebakaran lahan di kawasan operasi usaha perseroan.

“Ada kemungkinan perusahaan akan dicabut izinnya jika terbukti bersalah di pengadilan,” tuturnya kepada Bisnis, Selasa (18/10).

Dalam masa pembekuan izin, sebutnya, perusahaan harus mengembalikan areal yang terbakar kepada negara untuk dilakukan restorasi. Tujuannya, agar area itu tidak terbakar lagi di kemudian hari. Perusahaan juga harus melengkapi area tersbeut dengan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.

Rasio menambahkan, selain PT Waringin Agro Jaya, kementerian juga membekukan izin tiga perusahaan lainnya. Mereka antara lain PT Tempirai Palm Resources di Pedamatan, Sumatera Selatan, PT Hutani Sol Lestari di Pekanbaru, Riau dan PT Langgam Inti Hibrindo di Riau.

“Kami juga mempersiapkan empat gugatan kebakaran lahan di PN Jakarta Selatan tetapi kami belum bisa sebut perusahaan mana saja,” tuturnya.

Sejak berita ini diturunkan, Bisnis belum berhasil menghubungi kuasa hukum tergugat, PT Waringin Agro Jaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper