Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebutkan pihaknya telah mengirimkan berkas perkara dari empat tersangka pelaku perampokan di Pondok Indah pada Sabtu (3/9/2016) lalu kepada Jaksa Penuntut Umum.
Keempat tersangka yang berkasnya telah dikirimkan tersebut adalah S, SAS, CH, dan RH.
"Empat tersangka lain sudah kami serahkan berkas perkaranya ke JPU pada hari Selasa minggu kemarin guna diteliti kelengkapan formil maupun materiilnya," sebut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F. Kurniawan kepada Bisnis.com, Senin (17/10/2016).
Namun, seperti diketahui, perampokan di Pondok Indah dilakukan oleh total lima orang tersangka. Terkait hal ini, Hendy menjelaskan lebih lanjut bahwa untuk satu tersangka lainnya yang merupakan tersangka utama, pihaknya melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari guna mengusut lebih jauh soal kepemilikan senjata api yang digunakan dalam perampokan.
"Untuk AJS kami perpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan," katanya.
Seperti diketahui AJS merupakan tersangka utama yang menjadi otak perampokan ini. Dia pulalah yang merekrut keempat orang lainnya serta mempersiapkan segala sesuatu yang digunakan dalam perampokan termasuk dua pucuk senjata berjenis Walther PPK dan Glock.
Sebelumnya, Hendy juga mengungkapkan penemuan aliran dana sebesar Rp140 juta dari rekening AJS ke rekening seorang wanita yang diduga digunakan untuk mendapatkan senjata.