Bisnis.com, JAKARTA - PT Lotte Shopping Avenue Indonesia bisa bernafas lega setelah gugatannya terhadap salah satu tenannya PT Aroma Citra Rasa dikabulkan oleh majelis hakim. Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan penggugat terkait perkara wanprestasi.
PT Aroma Citra Rasa terbukti melakukan perbuatan ingkar janji dan dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,04 miliar. Majelis tidak mengabulkan gugatan ganti rugi immateril yang diklaim penggugat senilai Rp469 juta.
Kuasa hukum Lotte Shopping Avenue Ramon Prama Wijaya mengatakan putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap. Dia meminta tergugat kooperatif untuk membayar ganti rugi karena telah diputus bersalah.
Menurutnya, selama ini tergugat tidak bekerjasama dengan baik selama masa persidangan. PT Aroma Citra Rasa tidak pernah hadir dari sidang perdana hingga pembacaan putusan.
“Putusan ini sudah diundur hingga tiga kali. Dan akhirnnya putusan kami menangkan meski hanya sebagian dikabulkan,” katanya kepada Bisnis, Senin (17/10/2016).
Dia mengatakan pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini yaitu adanya dokumen surat perjanjan sewa Nomor 093/LA-LGL/VIII/13 tertanggal 21 Agustus 2013.
Dokumen tersebut berisi ikhwal sewa-menyewa gerai di pusat perbelanjaan yang masuk dalam pengembangan Ciputra World 1 tersebut.
Ketua majelis hakim Ganjar Pasaribu mengatakan telah memanggil tergugat dalam persidangan sesuai dengan undang-undang. Namun tergugat tidak pernah menghadiri persidangan.
“Menyatakan tergugat tidak hadir dalam persidangan atau mengirimkan wakilnya yang sah meskipun telah dipanggil secara patut dan sah,” katanya dalam putusannya.
Majelis hakim menghukum tergugat untuk membayarkan sisa uang sewa menyewa kepada penggugat secara tunai dan seketika. Sementara itu, majelis hakim menolak gugatan selain dan selebihnya.
Adapun gugatan selebihnya yaitu penggugat meminta PT Aroma Citra Rasa membayar penalti sebesar 1% setiap tahunnya terhitung sejak 21 November 2013 hingga putusan majelis hakim memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam petitumnya, Lotte Shopping Avenue Indonesia juga meminta tergugat membayar uang paksa sebesar Rp1 juta setiap harinya apabila nantinya, tergugat lalai memenuhi putusan.
Tergugat yang merupakan tenan dengan segmentasi kuliner ini tidak dapat dimintai tanggapannya. Bisnis mencoba menghubungi lewat sambungan telepon tetapi tidak kunjung mendapatkan respons.
Kasus ini bermula saat Lotte Shopping Avenue menuduh PT Aroma Citra Rasa melanggar perjanjian sewa-menyewa di pusat perbelanjan level grade A tersebut. Tergugat dinilai tidak memiliki iktikad baik dalam membayar biaya sewa tenan.
Ramon mengklaim kliennya mengalami kerugian materil dan immateril yang disebabkan dari pelanggaran wanprestasi.
Atas pelanggaran pembayaran sewa tersebut, penggugat menggugat PT Aroma Citra Rasa membayar kerugian sebesar Rp1,5 miliar Jumlah kerugian itu terdiri dari kerugian materil senilai Rp1,04 miliar dan kerugian immateril Rp469 juta.