Bisnis.com, YOGYAKARTA - Kerugian Indonesia akibat praktik korupsi selama kurun waktu tahun 2001-2015, mencapai Rp205 triliun, kata sejawaran asal Inggris, Peter Carey.
"Dari nilai Rp205 triliun itu, hanya 11% atau Rp22 triliun yang telah diperoleh kembali melalui proses peradilan," ungkap Peter Carey dalam International Conference on Southeast Asia Studies (ICSEAS), di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), di Yogyakarta, Jumat.
Ia mengatakan, nilai yang hilang atau sebesar Rp183 triliun itu setara dengan seluruh anggaran untuk pembangunan 871 kilometer jalan tol dan jalan baru.
Korupsi terbesar, menurutnya, ada di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) dan korporasi.
Menurut Carey, langkah yang bisa diambil untuk menekan perilaku perampasan uang negara yaitu dengan memberantas mental permisif korupsi di lingkungan birokrasi, perusahaan serta di masyarakat.
Apa yang dihadapi Indonesia saat ini, kata dia, mirip dengan yang dialami Inggris pada abad ke-18 .
"Yaitu ketika pemerintah menghadapi lembaga negara yang korup dan berupaya menciptakan kondisi pemerintahan yang efektif dengan melakukan administrasi modern untuk menghindari praktik korupsi," jelas Peter.
Kerugian Korupsi di Indonesia Mencapai Rp205 Triliun
Kerugian Indonesia akibat praktik korupsi selama kurun waktu 2001-2015, mencapai Rp205 triliun, kata sejawaran asal Inggris, Peter Carey.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium