Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ade Komarudin Jelaskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Ketua DPR Ade Komarudin menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan 36 anggota Komisi VI DPR, yang salah satunya adalah apa yang dilakukan Pimpinan DPR sudah melalui mekanisme aturan yang berlaku.
Ketua DPR Ade Komaruddin/Antara
Ketua DPR Ade Komaruddin/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua DPR Ade Komarudin menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan 36 anggota Komisi VI DPR, yang salah satunya adalah apa yang dilakukan Pimpinan DPR sudah melalui mekanisme aturan yang berlaku.

"Saya selaku Ketua DPR bersama pimpinan DPR lain, bekerja berdasarkan patokan Undang-Undang. Apa yang saya lakukan ini tidak lebih dari keinginan berprinsip teguh pada UU," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Ade Komarudin menjelaskan, terkait dengan "right issue" dan penyertaan modal negara (PMN), aturannya ada di UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbedaharaan Negara, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai anggota dewan.

Menurut dia, menyangkut hal tersebut sudah dibahas dalam Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus), kesimpulannya harus bicara dua komisi karena terjadi pertentangan antara Komisi VI dengan Komisi XI.

"Disimpulkan coba silakan bicara, tetapi tidak ada ujung pangkalnya. Kemudian anggota Komisi VI sebanyak delapan orang menghadap saya mendesak agar saya meneken agar cukup dengan keputusan Komisi VI," ujarnya.

Namun menurut Ade, dirinya meminta Komisi VI DPR menunggu pimpinan DPR lainnya Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan yang bertugas di luar Jakarta karena menangani bidang Komisi VI DPR.

Dia menjelaskan, hal itu rentetan Komisi VI yang semua mendesak agar PMN cukup diputuskan Komisi VI DPR. "Keyakinan hukum saya, saya ingin dalam politik mekanisme di sini akomodasi politik terhadap orang lain juga harus dilakukan, tapi langgar UU yang ada," katanya.

Ade menjelaskan, Ketua Komisi XI DPR Melchias Mekeng juga menemui dirinya membahas PMN yang mengatakan terkait PMN sesuai dengan UU Keuangan Negara serta perbendaharaan negara.

Dia meminta agar dikomunikasikan dengan Menteri BUMN Rini Soemarno, karena bukan hanya UU BUMN sebagai payung hukumnya.

"Bukan hanya UU BUMN saja payungnya. Saya sepakat dengan mereka sehingga silahkan sebaiknya dikomunikasikan dengan Menteri BUMN," ujarnya.

Akhirnya, kata Ade Komarudin, terdapat pertemuan antara Komisi XI DPR dengan Sekretaris Menteri BUMN dan Perusahaan BUMN.

Namun dia tidak mengetahui apakah BUMN yang hadir adalah penerima PMN atau tidak dan dirinya menilai ada empat BUMN penerima PMN karena didesak jadwal aksi koorporasi yang harus segera diputuskan DPR.

"Jangan lupa, pasar harus dilihat lebih baik dengan aksi koorporasi supaya harganya bagus. Saya cuma satu syarat, saya tidak mau putusan yang diteken pimpinan itu keputusan yang lonjong, tidak bulat dan agar tidak ada celah sedikitpun sehingga orang bisa menyalahkan DPR terkait keputusan misalnya BPK, BPKP mungkin juga KPK pada akhirnya," ujarnya.

Ade mengatakan, dirinya mewanti-wanti Sekretaris Jenderal DPR dan teman-teman yaitu supaya tidak boleh aksi koorporasi terganggu karena persetujuan tidak didapatkan DPR.

Menurut dia akhirnya persetujuan didapat dari Komisi VI dan Komisi XI, sehingga tidak ada masalah sedikit pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper