Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Bakal Kantongi Izin Penggeledahan dan Penyitaan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyambut baik pertimbangan Badan Legislasi DPR untuk memperkuat peran komisi tersebut melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam pencarian alat bukti.
Logo KPPU
Logo KPPU

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyambut baik pertimbangan Badan Legislasi DPR untuk memperkuat peran komisi tersebut melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam pencarian alat bukti. Peran itu resmi masuk dalam rencana revisi UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, Baleg mengusulkan agar putusan KPPU terhadap pelaku usaha bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, putusan akhir tidak dapat diajukan banding sampai ke tingkat Mahkamah Agung.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menapresiasi dukungan dari parlemen untuk menambah kewenangan kepada lembaga persaingan usaha. Dia mengungkapkan hal tersebut dapat menjadi stimulus dalam menindak pelaku usaha yang melakukan tindakan melanggar UU Persaingan Usaha secara tegas.

Penambahan kewenangan juga mempermudah investigator dalam mencari sumber fakta atau bukti di lapangan. “KPPU menyambut baik pertimbangan DPR. Nanti dalam rapat dengar pendapat, kami juga akan mengusulkan beberapa poin penting untuk penguatan lembaga ini,” katanya, Selasa (11/10/2016).

Dalam usulan terkait putusan KPPU bersifat final dan tidak bisa digugat, Komisi mengajukan perubahan signifikan pada besaran denda kepada pelaku usaha yang diputus bersalah. Menurutnya, denda maksimal Rp25 miliar dinilai sangat kecil dibandingkan dengan keuntungan pelaku usaha dalam melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat.

Pihaknya akan menyampaikan formula denda persaingan usaha yang berubah menjadi 30% dari sales atau penjualan. Jumlah tersebut adalah denda maksimal kendati praktiknya akan terdapat penyesuaian sesuai dengan perkara yang ditangani.

Syarkawi mengklaim denda itu tidak sebesar sanksi yang dijatuhkan oleh komisi persaingan usaha di Jerman. Negera tersebut menjatuhkan denda persaingan usaha tidak hanya pada penjualan satu perusahaan yang berkasus saja, tetapi penjualan seluruh holding perusahaan.

Selain itu, RUU (perubahan) No.5/1999 diharapkan memberi kewenangan KPPU untuk menindak pelaku usaha di luar negeri yang berpotensi melakukan kartel. Usulan ini menyusul banyaknya merger antara dua perusahaan asing atau lebih sebagai implementasi Masyarakat Ekonomi Asean.

KPPU juga akan fokus pada perubahan rezim merger, dari semula post notifikasi menadi pranotifikasi. Adapun rapat dengar pendapat dengan Baleg DPR akan digelar Rabu (12/11).

TUAI KRITIK

Kewenangan baru pada RUU Persaingan Usaha mendapat kritikan dari mantan pejabat struktural KPPU. Ekonom dan Mantan Ketua KPPU Sutrisno Iwantono mengatakan KPPU akan semakin kuat apabila mendapatkan kewenangan tambahan. Namun perlu diingat, KPPU harus berperan lebih dalam mengingatkan pelaku usaha, alih-alih membunuh mereka.

“Semangat KPPU jangan bertujuan untuk menghukum. Bagaimanapun pelaku usaha turut menumbuhkan ekonomi negara,” katanya.

Sutrisno menambahkan, denda presentase dari penjualan dinilai kurang tepat apabila mengacu pada konsep ekonomi bisnis. Kebijakan ini dikhawatirkan berkurangnya semangat bisnis dari pelaku usaha.

Menurutnya, denda yang ideal adalah diambil dari laba berlebih (excessive profit) yang diperoleh dari perilaku antipersaingan usaha. “Dari situ bisa dikalikan dua atau tiga sebagai hukuman atau sanksi bagi pelaku usaha.”

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan peran KPPU perlu dikuatkan sehingga lebih berdampak terhadap kegiatan ekonomi tanah air, khususnya yang menyangkut pengawasan usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper