Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN KARTEL: KPPU Minta Penjelasan Indosat dan XL

Indosat Ooredoo dan XL Axiata akan dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha pekan depan.
Menara BTS/Ilustrasi
Menara BTS/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Indosat Ooredoo dan XL Axiata akan dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha pekan depan. Hal ini menyusul laporan dugaan kartel kedua perusahaan tersebut yang telah dilaporkan oleh Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia.

Pemanggilan itu akan dilakukan setelah KPPU menyelidiki asal muasal pembentukan perusahaan patungan (joint venture) oleh dua perusahaan yang identik dengan warna kuning dan biru ini.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami perilaku kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha. KPPU perlu menyelami mengenai tujuan pembentukan perusahaan patungan, pola kerja sama hingga tujuan pelaporan.

"Tujuan kami memanggil Indosat dan XL adalah untuk meminta keterangan langsung terkait strategi usaha patungan mereka," katanya kepada Bisnis, Senin (10/10/2016).

Pembentukan usaha patungan bernama PT One Indonesia Synergy, sebutnya, dikhawatirkan menjadi ajang kartelisasi pada industri telekomunikasi.

Praktik kartel dalam hal ini dapat berupa koordinasi dalam tukar-menukar informasi strategis oleh perusahaan yang bersangkutan, menetapkan harga yang sama atau price fixing dan berpotensi mengatur persebaran wilayah pemasaran antara keduanya.

"Apabila pembentukan usaha patungan mengarah pada salah satu praktik tersebut, itu jelas melanggar UU No.5/1999 dan harus ditindak," ujarnya.

Kendati demikian, KPPU akan memonitor apakah PT One Indonesia Synergy telah beroperasi atau belum dan produk apa saja yang akan dihasilkan. Pihaknya terus memantau dan akan melakukan koordinasi dan diskusi dengan Menteri Telekomunikasi dan Informatika.

Syarkawi tidak menginginkan revisi PP No.52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta revisi PP No.53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dijadikan rujukan pelaku usaha untuk menginisiasi persaingan usaha tidak sehat.

Adapun pokok perubahan terhadap kedua PP tersebut yaitu mengatur masalah kewajiban berbagi jaringan atau network sharing antar operator yang mencakup frekuensi dan jaringan.

"Kami mendorong aturan network sharing tidak merugikan operator lain yang membangun jaringan di luar Jawa. Nanti harus ada mekanisme kompensasi dari nilai infrastrukturnya," ucapnya.

Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengungkapkan pihaknya tidak melihat ada praktik kartel dari usaha patungan yang dibentuk Indosat dan XL pada Mei 2016 ini.

Menurutnya, PT One Indonesia Synergy merupakan usaha yang baru saja dibentuk dan belum melakukan tindakan korporasi apapun.

"Terlalu dini untuk menduga suatu usaha melakukan kartel bagi usaha yang masih sangat dini dibentuk," katanya kepada Bisnis.

Merza mengatakan pelapor sebaiknya membaca dulu perihal isi dan tujuan dibentuknya usaha patungan pada akta pendirian. Pasalnya, dia mengaku sudah banyak usaha patungan yang dibentuk di industri telekomunikasi yang hingga sekarang bermain aman sesuai koridor.

Namun, pihaknya menyerahkan segala penyelidikan kepada lembaga yang berwenang, yakni KPPU. "Kalau KPPU mencium ada gelagat indikasi kartel ya silakan saja, kami serahkan ke mereka. Namun kami [ATSI] tidak melihat indikasi itu," tuturnya.

Sebelumnya, lembaga swadaya Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia melaporkan aksi usaha patungan Indosat dan XL berpotensi kartel. Keduanya dikhawatirkan melakukan kesepakatan bersama-sama dalam penentuan tarif dan pembagian wilayah operasional.

Pembentukan PT One Indonesia Synergy merupakan bentuk persiapan terhadap revisi PP No.52 dan 53/2000. Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia itu menyayangkan pembentukan usaha di mana PP belum selesai direvisi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper