Bisnis.com, PADANG - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatra Barat memperkirakan upah minimum provinsi (UMP) daerah itu tahun depan bisa melebihi Rp2 juta.
Perkiraan itu mengacu pada perhitungan sesuai PP No.78/2015.
Ketua KSPSI Sumbar Arsukman Eddy menyebutkan pihaknya mendukung penuh model penghitungan sesuai beleid tersebut, karena tidak ada lagi negosiasi antara serikat pekerja dengan pengusaha.
“Kami minta model penghitungan ini diikuti, karena tidak ada lagi negosiasi di Dewan Pengupahan, tetapi hanya penyesuaian upah,” katanya kepada Bisnis.com, Minggu (9/10/2016).
Menurutnya, jika mengacu peraturan itu, maka UMP Sumbar tahun depan bisa melebihi Rp2 juta dengan asumsi inflasi di kisaran 5% - 6%, dan pertumbuhan ekonomi daerah berada di kisaran 5,6% - 6,0%.
Artinya, imbuh Arsukman, jika inflasi 6% ditambah pertumbuhan ekonomi 6%, totalnya menjadi 12%. Angka 12% dari besaran upah yang diberikan saat ini sebesar Rp1,8 juta, maka totalnya menjadi sekitar Rp2 juta.
Dia meminta seluruh pihak sepakat dengan penyesuaian UMP melalui mekanisme PP No.78/2015, dan mengikuti aturan tersebut dalam pembayaran upah kepada pekerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nasrizal sepakat formula penghitungan upah mengacu peraturan tersebut.
“Sekarang bisa dipastikan berapa angka tepatnya, karena angka inflasi dan angka PDRB (produk domestik regional bruto) juga belum dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja. Kami masih tunggu itu,” katanya.
Adapun, perkiraannya inflasi Sumbar dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5%, maka kemungkinan UMP Sumbar tahun depan bisa mencapai Rp2 juta.
Dia mengungkapkan hasil penghitungan UMP itu baru akan diumumkan pada 1 November 2016, dengan tetap dilakukan oleh Dewan Pengupahan sebelum diajukan ke gubernur untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Nasrizal menyebutkan pihaknya masih menunggu angka inflasi dan PDRB secara nasional yang akan dikeluarkan BPS.
“Jika sudah ada angka inflasinya nanti, akan langsung kami rapatkan dengan Dewan Pengupahan, sehingga UMP Sumbar 2017 bisa segera ditetapkan,” ujarnya.
Tahun ini, besaran UMP Sumbar sebesar Rp1,8 juta atau mengalami peningkatan 11,5% dari tahun sebelumnya dengan nominal Rp1,615 juta.
Dia mengungkapkan formula penetapan UMP melalui formula PP No.78/2015 jauh lebih efektif dibanding cara sebelumnya dengan melakukan survei komponen standar kebutuhan layak hidup (KHL).