Bisnis.com, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang merampingkan SKPD Provinsi Sumbar menjadi 39 dari sebelumnya 41.
DPRD Sumbar menyetujui penambahan dinas dari 18 menjadi 27 dinas, dan mengurangi badan dari 11 menjadi hanya 7, serta peleburan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke dalam dinas.
Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim mengatakan perombakan organisasi perangkat daerah itu mengacu peraturan pemerintah (PP) No.18/2016 sebagai pengganti PP No.41/2007.
Isinya, Organisasi Perangkat Daerah Sumbar terdiri dari sekretariat daerah tipe A, sekretariat DPRD Sumbar tipe B dan inspektorat tipe B.
Selain itu, juga terdapat 27 dinas dan 7 badan. Adapun, empat rumah sakit yang sebelumnya merupakan SKPD, diubah menjadi UPT di bawah Dinas Kesehatan. Empat rumah sakit tersebut yakni RS Achmad Mochtar, RS Solok, RS Padang Pariaman, dan RSJ HB Saanin.
Perubahan tersebut juga menghapuskan tiga lembaga yaitu Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh), Korps Pegawai Republik Indonesia, dan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
“Semoga dengan perubahan struktur baru ini akan memacu semangat semua perangkat daerah untuk bekerja lebih optimal,” katanya, Selasa (4/10/2016).
Adapun, 39 SKPD Sumbar yang baru tersebut antara lain, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air.