Bisnis.com, JAKARTA - Perkara PT Lotte Shopping Avenue Indonesia dengan PT Aroma Citra Rasa diundur untuk ketiga kalinya. Putusan yang dijadwalkan pada 5 September ini harus diundur karena ketidaksiapan majelis hakim dalam membacakan amar putusan.
Kuasa Hukum Lotte Shopping Avenue Ramon Prama Wijaya mengatakan belum bisa bernafas lega terkait gugatannya kepada salah satu tenan di pusat perbelanjaan berskala menengah-atas di Jakarta Selatan itu.
Kendati demikian, pihaknya meyakini majelis hakim akan berpihak pada perseroan. “Selama ini kami telah bertindak kooperatif, selalu hadir di persidangan,” katanya kepada Bisnis, Senin (3/10/2016).
Dia berujar telah menyerahkan seluruh bukti yang menegaskan jika tergugat telah melakukan wanprestasi atau cedera janji atas kesepakatan sewa-menyewa. Lagipula, tergugat juga kerap absen dari jalannya persidangan.
Kasus ini bermula saat Lotte Shopping Avenue menuduh PT Aroma Citra Rasa melanggar perjanjian sewa-menyewa gerai di pusat perbelanjaan yang masuk dalam pengembangan Ciputra World 1 tersebut.
Tenant dengan segmentasi kuliner ini diduga tidak memiliki iktikad baik dalam membayar biaya sewa tenan. PT Aroma Citra Rasa melanggar Perjanjian yang tertuang dalam dokumen perjanjan sewa Nomor 093/LA-LGL/VIII/13 tertanggal 21 Agustus 2013.
Ramon mengklaim kliennya mengalami kerugian materil dan immateril yang disebabkan dari pelanggaran wanprestasi tersebut.
Atas pelanggaran pembayaran sewa tersebut, penggugat menggugat PT Aroma Citra Rasa membayar kerugian sebesar Rp1,5 miliar untuk dibayarkan secara tunai dan seketika. Jumlah kerugian tersebut terdiri dari kerugian materil senilai Rp1,04 miliar dan kerugian imateril Rp469 juta.
Selain itu, isi gugatannya lainnya yakni meminta tergugat membayar penalti sebesar 1% setiap tahunnya terhitung sejak 21 November 2013 hingga putusan majelis hakim memiliki kekuatan hukum tetap.
Lotte Shopping Avenue Indonesia juga meminta tergugat membayar uang paksa sebesar Rp1 juta setiap harinya apabila nantinya, tergugat lalai memenuhi putusan.