Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah menetapkan PT Perusahaan Gas Negara sebagai terlapor dalam dugaan praktik monopoli distribusi gas melalui jaringan pipa di area Medan, Sumatra Utara. Sidang perdana akan digelar pada minggu kedua bulan Oktober dalam agenda pemeriksaan laporan dugaan perkara (LDP).
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya telah memiliki berbagai bukti terkait dengan penetapan status PT PGN sebagai terlapor. Dugaan monopoli ini terendus ketika adanya keluhan masyarakat Medan terkait tingginya harga gas industri.
“Di area Medan, hanya ada satu perusahaan yaitu PT PGN sebagi pemasok gas melalui pipa distribusi. Oleh karena itu, struktur pasarnya menjadi monopolis atau 100% dikuasai oleh PGN,” katanya di kantor KPPU, Selasa (27/9/2016).
Berdasarkan hasl investigasi, PT PGN diduga menetapkan harga sepihak tanpa mempertimbangkan kemampuan daya beli pelanggan gas industri di Medan. PGN memanfaatkan porsi monopolinya untuk menetapakan harga sepihak yang sangat tinggi. Hal ini menyulut kekecewaan pelaku usaha di Medan karena harus membeli gas dengan harga yang sangat mahal untuk kebutuhan industri.
Syarkawi menuturkan bukti yang dimiliki investigator berupa klausul perjanjian jual beli gas (PJBG) yang ditetapkan secara sepihak. Aturan dalam klausul tersebut tidak memuat keseimbangan peran antara PT PGN dengan pelanggan.
Adapun harga gas yang berlaku dalam perjanjian adalah harga sesuai keputusan direksi PT PGN. Dewan direksi PGN juga berhak merubah harga sewaktu-waktu tanpa musyawarah dengan pelanggan dan berlaku efektif setelah ditetapkan.
Selain iitu, apabila ada perselisihan dari salah satu pihak maka PGN akan menutup sementara pengaliran gas kepada pelanggan. “Dari penguasaan pasar itu, PT PGN mengambil margin yang sangat besar. Jumlah margin ini akan dibeberkan pada saat sidang perdana,” ujarnya.
Praktik monopoli ini, lanjut Syarkawi, menambah panjang penyebab tingginya harga gas di Indonesia. Padahal tanpa praktik monopoli, harga gas industri di Indonesia sudah melambung karena beberapa faktor antara lain biaya investasi yang sangat besar di hulu, pengelolaan sumur tua yang sudah tidak ekonomis lagi, biaya transportasi yang sangat tinggi dan infrastruktur gas bumi yang sangat terbatas secara geografis.
Sebagai perbandingan, harga gas di Tanah Air yaitu US$10-US$12/MMbtu, tertingi di Asia Tenggara. Sementara itu, harga gas di Malaysia US$4,47/MMbtu, Singapura US$4/MMbtu, Vitenam US$7,5/MMbtu dan Filipina US$5,43/MMbtu.
Direktur Penindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Gopprera Panggabean mengatakan investigasi praktik monopoli ini dilakukan sejak 2014. PT PGN diduga melanggar Pasal 17 Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
PT PGN memanfaatkan posisi tawar yang lebih kuat dalam penyusunan dokumen kontrak yang tertuang dalam PJBG sehingga memberatkan pelanggan, terkait penetapan harga, denda dan sanksi.
Dasar penetaapan status terlapor yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 19/2009. Kendati Permen tersebut telah direvisi menjadi Permen ESDM No. 6/2016, pihaknya masih menggunakan patokan regulasi yang lama.
“Investigasi kami lakukan sejak 2014, jadi kami belum mengacu pada aturan baru tentang acuan penetapan harga gas bumi,” tuturnya.
Gopprera menjelaskan pada 24 April 2015, PGN memberikan proyeksi harga jual gas sekitar US$14—16/MMbtu. Kemudian pada 31 Juli 2015, PGN menyurati pelanggan terkait penyesuaian harga jual ke pelanggan. Hal ini disusul masuknya pasokan gas eks LNG Arun ke jaringan distribusi Medan pada 1 Agustus 2015.
Pada 9 September 2015, PGN mengirimkan tagihan dengan harga yang telah disesuaikan. Selanjutnya, pelanggan gas industri menyampaikan keberatan atas nominal tagihan kepada PGN pada 10 September 2015.
PGN menjanjikan ada penyesuaian harga gas kepada pelanggan industri dari US$12,22/MMbtu menjadi US$11,22/MMbtu pada Januari 2016. Namun janji tersebut belum terealisasi.