Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENKOPOLHUKAM WIRANTO: UU Terorisme Senjata Aparar Keamanan

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera diselesaikan karena merupakan senjata bagi aparat keamanan dalam melawan terorisme.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto./Antara-M Agung Rajasa
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto./Antara-M Agung Rajasa

BIsnis.com, JAKARTA -  Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera diselesaikan karena merupakan senjata bagi aparat keamanan dalam melawan terorisme.

"Kalau kita tidak ada suatu senjata yaitu payung (hukum) undang-undang ekstra untuk melawan teroris ya sama saja kita melawan mereka dengan tangan terikat," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Menurut dia, kerja sama antara aparat keamanan dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menangkal doktrin radikal dan menanggulangi terorisme.

Sementara pemerintah terus berupaya memberantas kemiskinan dan kesewenang-wenangan yang menjadi akar gerakan radikal di berbagai negara, termasuk Indonesia.

"Dampak radikalisme dan terorisme akan dihadapi seluruh bangsa, maka sebelum terjadi kita harus bekerja sama melawannya," kata Wiranto.

Akhir Agustus lalu, anggota Panitia Khusus (Pansus) Terorisme, Arsul Sani mengatakan pembahasan revisi UU Anti-Terorisme masih pada tahap mendengarkan masukan dari masyarakat tentang Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh setiap fraksi di DPR.

Beberapa pasal yang dipermasalahkan antara lain sanksi pencabutan kewarganegaraan bagi pihak yang terlibat tindak pidana terorisme serta pasal terkait pelibatan TNI.

Pasal 43B ayat (1) draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan bahwa kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.

Pasal 43B ayat (2) menyatakan peran TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan bantuan kepada Polri. Arsul mengatakan ada pula usul untuk memperkuat fungsi pengawasan mengingat ada sejumlah kasus terorisme yang tidak jelas penyelesaiannya seperti kasus terduga teroris Siyono.

Identifikasi masalah yang dituangkan dalam DIM harus diserahkan oleh semua fraksi di DPR pada akhir Oktober.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper