Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima dan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkannya peninjauan kembali (PK) milik dua terpidana kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum mengatakan, kejaksaan menerima meski ditingkat pengadilan pertama hingga kasasi telah memenangkannya.
"Kami sudah terima petikan putusan dua terpidana tersebut, kami menerima dan menghormati," kata Rum seperti yang dikutip Bisnis, Selasa (27/9/2016).
Meski menerima, namun pihak kejaksaan masih menunggu salinan putusan tersebut secara lengkap. Hal itu dilakukan, untuk mengetahui dasar dari hakim dalam mengabulkan PK kedua terpidana yakni Riksy Prematuri dan Herland bin Ompo.
" Mereka dikasasi, Ricksy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, Herlan 6 tahun penjara. Barang bukti akan dikembalikan kepada terpidana, yang kini masih menghuni Rutan Sukamiskin," imbuhnya.
Riksy merupakan Direktur PT. Green Planet Indonesia dan Herlan bin Ompo adalah Direktur PT Sumigita Jaya). Keduanya sebelumnya telah divonis bersalah oleh pengadilan terkait proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia dengan nilai kerugian mencapai US$270 juta.
Kejaksaan sendiri, sudah pernah memenangkan kasus itu di tingkat pengadilan pertama, banding, hingga kasasi. Namun, langkah kejaksaan harus terhenti, setelah MA mengabulkan PK kedua terpidana tersebut.