Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pertanahan: Pemerintah Ingin Bentuk Pansus

Pemerintah berencana membentuk panitia khusus untuk membahas rancangan undang-undang pertanahan yang akan menjadi revisi terhadap UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah berencana membentuk panitia khusus untuk membahas rancangan undang-undang pertanahan yang akan menjadi revisi terhadap UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, masalah pertanahan Indonesia tidak akan selesai bila hanya sekadar menyusun satu undang-undang yang mengatur soal pertanahan nasional.

Pasalnya, sejatinya hanya 30% tanah Indonesia yang masuk dalam kawasan budi daya, sedangkan 70% lainnya merupakan kawasan hutan. Oleh karena itu, penyelesaian masalah pertanahan nasional harus juga melibatkan minimal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sofyan mengatakan, selama ini masalah pertanahan tidak pernah selesai karena selalu terbentur dengan berbagai instrumen hukum yang berada di luar kewenangan Kementerian ATR/ BPN, yang tak jarang malah saling bertentangan.

Oleh karena itu, hal tersebut tidak dapat lagi diselesaikan hanya dengan membuat undang-undang baru yang sangat sektoral.

“Kalau bisa kita bikin pansus lintas komisi dan pemerintahan. Kami usulkan bikin satu UU yang membereskan berbagai UU yang terkait, tidak harus membuat ulang seluruh UU itu tetapi hanya mengubah pasal-pasal di tiap UU yang bertentangan. Kalau mau perbaiki 20-an UU itu butuh puluhan tahun, tetapi kalau buat satu UU untuk mengubah beberapa pasal untuk 20 UU itu bisa lebih cepat,” katanya di hadapan Komisi II DPR RI, Senin (27/9/2016).

Sofyan menawarkan kepada Komisi II untuk tidak terburu-buru meminta daftar inventaris masalah (DIM) terhadap RUU Pertanahan yang tengah dibahas, tetapi memberi kesempatan agar masalah pertanahan ini dapat dicarikan jalan keluar yang ideal dan komprehensif.

RUU Pertanahan merupakan bagian dari program legislasi dari DPR RI periode sebelumnya yang kemudian dialihkan ke DPR RI periode 2014-2019. Komisi II mendesak pemerintah untuk mendukung parlemen segera mengesahkan RUU tersebut menjadi UU guna menuntaskan masalah pertanahan selama ini.

Hingga kini, urusan pertanahan nasional masih didasarkan pada UU 5/1960 yang usianya telah lebih dari setengah abad.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper