Bisnis.com, JAKARTA - Patroli terkoordinasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kastam Diraja Malaysia yang dimulai awal bulan ini berhasil melakukan penggagalan berbagai macam aksi penyelundupan di wilayah perairan Indonesia.
Belum lama ini, tim patroli laut Bea Cukai berhasil menegah kapal KM. Selamat II GT.7 di perairan Pulau Aruah, Kawasan Sumatra.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Kerja Sama Antarlembaga DJBC Robert Leonard Marbun mengatakan kapal patroli BC 60001 yang menegah kapal KM. Selamat II GT.7 dan menahan 3 orang anak buah kapal (ABK) beserta nakhoda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain ABK dan nakhoda, kapal tersebut ternyata juga mengangkut TKI ilegal. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 51 orang TKI ilegal berhasil ditahan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai.
“Para TKI tersebut terdiri dari 42 orang laki-laki dan 9 orang perempuan. Para TKI tersebut menumpang kapal KM. Selamat II GT. 7 yang berasal dari Perak, Malaysia dan menuju daerah Tanjung Balai Asahan di Teluk Nibung, Sumatera Utara,” ujarnya, Kamis (15/9/2016).
Robert juga menambahakan bahwa kapal yang berhasil ditegah pada hari Sabtu 10 September 2016 sudah dibawa menuju Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.
Kerja sama tim patroli laut juga berhasil mengagalkan penyelundupan barang di perairan Tanjung Balai Karimun. Para petugas berhasil menangkap kapal yang menyelundupkan berbagai barang campuran dari Batam ke Tanjung Balai Karimun.
Kapal tersebut, kata Robert, membawa berbagai macam barang selundupan di antaranya cat, spandex, kertas HVS, pipa PVC, baja ringan, barang pecah belah, dan makanan ringan berhasil ditarik menuju Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam untuk proses penyidikan lebih lanjut. ().