Kabar24.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia menyatakan praktik pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, hingga gangguan kesehatan hukumnya haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah T Yanggo menyebutkan fatwa haram tersebut diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pendekatan moral penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Fatwa tersebut melengkapi regulasi-regulasi yang sudah ada terkait hukum karhutla.
“Judul dari fatwa ini kami namakan Fatwa tentang Hukum Pembakaran Hutan, bukan kebakaran hutan karena kalau kebakaran artinya bisa sengaja bisa tidak,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis.com, Rabu (14/9/2016).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyambut baik isi fatwa yang termaktub dalam Fatwa MUI No. 30/2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan Serta Pengendaliannya. Siti meyakini kelak akan muncul banyak juru dakwah yang peduli pada masalah lingkungan dan perlindungan alam.
“Kami di KLHK hukum material saja tidak cukup, tetapi yang paling penting adalah menegakkan juga sisi moralnya,” ujarnya.
Fatwa MUI memutuskan hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya dalam enam ketentuan hukum. Pertama, melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lain, hukumnya haram.
Kedua, memfasilitasi, membiarkan, dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada poin pertama, hukumnya haram.
Ketiga, melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada poin pertama, merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan hutan dan lahan yang ditimbulkannya.
Keempat, pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.
Kelima, pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat a.l. memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan, mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak, hingga tidak menimbulkan kerusakan termasuk pencemaran lingkungan.
“Pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka lima, hukumnya haram,” bunyi Fatwa MUI.