Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo terkait eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso. Hal itu diungkapkan setelah Presiden mengaku mendapatkan ‘lampu hijau’ dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte terkait eksekusi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum mengatakan eksekusi terpidana mati kasus narkoba itu tidak bisa dilakukan, karena masih menunggu proses hukum terkait dugaan perdagangan manusia selesai.
“Eksekusi belum dilakukan, di Filipina masih ada proses hukum terkait dugaan human trafficking,” kata Rum di Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Meski menunggu, mereka tak mengetahui sampai mana proses hukum itu berlangsung. Bahkan, mereka mengaku tak diberikan informasi terkait pemeriksaan tersebut.
"Sampai sekarang belum ada update pemeriksaan terkait hal itu, yang jelas proses pemeriksaan masih berlangsung. Beberapa kali Mary Jane juga sudah diperiksa oleh mereka [Filipina],” imbuhnya.
Seperti diketahui, Mary Jane gagal dieksekusi pada eksekusi tahap ke-2 pada 2015. Dia urung dieksekusi lantaran diduga menjadi korban perdagangan manusia. Setelah eksekusi ditunda, pemerintah pun memberi waktu kepada pemerintah Filipina untuk menyelidiki dugaan tersebut.
Setelah lebih dari setahun tertunda, kabar soal eksekusi itu kembali mencuat setelah Presiden Jokowi bertemu dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Dalam pertemuan itu kedua kepala negara dikabarkan sempat berbincang soal eksekusi tersebut. Bahkan, Presiden Joko Widodo mengaku mendapatkan “lampu hijau’ terkait eksekusi tersebut.
Hanya saja, kejaksaan belum memberikan jawaban, terutama jika proses hukum di Filipina selesai dan membuktikan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia. Korps Adhyaksa justru tak mau berandai-andai dan menyerahkan proses hukum ke otoritas Filipina.
Secara terpisah penasihat hukum Mary Jane, Agus Salim belum banyak berkomentar soal pernyataan presiden tersebut. Hanya saja, dia menambahkan, berdasarkan pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Filipina, pernyataan dari Duterte tak seperti yang disampaikan Jokowi.
"Saya mau klarifikasi juga, dalam keterangan resminya, Pemerintah Filipina jelas mengatakan pernyatan Presiden Duterte adalah mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Bukan seperti yang dikatakan presiden,” imbuhnya.