Kabar24.com, JAKARTA--PT Bank Permata Tbk berharap adanya putusan yang adil di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasusnya dengan nasabah Tjho Winarto.
Winarto tidak terima dengan putusan majelis hakim terkait kasus pembobolan rekening. Penggugat menilai Bank Permata telah teledor dalam memegang amanah nasabah.
Penggugat juga menduga adanya penggelapan informasi dan adanya fakta penting yang diabaikan dalam persidangan.
Kuasa Hukum Bank Permata Savitri Kusumawardhani dari kantor hukum Radjiman Billitea & Partners Lawfirm mengatakan pihaknya sedang menunggu putusan Pengadilan Tinggi.
"Kami ladeni banding dari penggugat. Kontra banding sudah kami berikan tiga bulan lalu. Saya berharap putusan segera keluar," katanya kepada Bisnis.com, Minggu (11/9/2016).
Dia berharap putusan Pengadilan Tinggi akan memenangkan kubu Bank Permata. Pasalnya memori banding penggugat dinilai hanya merupakan pengulangan di Pengadilan Negeri, tanpa ada perubahan.
Oleh karena itu, pihaknya juga tidak banyak merubah pernyataan dalam kontra banding. "Kami masih bersikeras raibnya uang nasabah Winarto Rp245 juta bukan kesalahan Bank Permata. Adapun pembobol rekening nasabah juga telah ditangkap," ujar dia.
Savitri menolak Bank Permata telah teledor dengan data-data pribadi nasabah. Kliennya menjaga kerahasiaan data internet banking maupun sms banking seluruh nasabah.
Thjo Winarto selaku penggugat menyatakan majelis hakim membuat putusan berdasakan fakta yang keliru. Pengugat menganggap percakapan via BBM antara dirinya dan pihak Bank Permata tidak bisa dijadikan satu-satunya bukti pengambilan keputusan.
“Terlebih lagi, yang dipermasalahkan dari pembobolan rekening saya ini yaitu metode internet banking. Karena saya pakainya internet banking bukan SMS banking yang sering disebut oleh majelis hakim,” tuturnya.
Metode pengambilan uang antara internet banking dan SMS banking memiliki proses yang berbeda.
Pembobolan Rekening, Bank Permata Tinggal Tunggu Putusan
Winarto tidak terima dengan putusan majelis hakim terkait kasus pembobolan rekening. Penggugat menilai Bank Permata telah teledor dalam memegang amanah nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Deliana Pradhita Sari
Editor : Fatkhul Maskur
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu