Kabar24.com, DENPASAR - Kualitas auditor internal di Indonesia rawan disalip auditor asing, karena ternyata banyak yang belum mengantongi sertifikasi berstandar internasional.
Institute Internal Auditor (IIA) Indonesia menyatakan populasi auditor internal di Tanah Air diperkirakan 30.000 orang, tetapi yang mengantongi sertifikasi internasional hanya sekitar 300 orang.
Pengurus IIA Indonesia Angela Simaputang mengatakan, seharusnya jumlah minimum auditor internal bersertifikasi internasional 50% dari total populasi.
"Karena memang syaratnya tinggi, dan kalau tidak ada support dari perusahaan lebih susah. Susahnya itu yang akhirnya membuat banyak tidak mengejar," jelasnya di Nusa Dua, Selasa (6/9/2016).
Lebih lanjut ditegaskan, kendala yang menyebabkan masih minimnya auditor mendapatkan sertifikasi internasional, akibat terhadang masalah bahasa. Meskipun saat ini standar ujian menggunakan dwi bahasa, hal tersebut tidak mempermudah ujian sertifikasi.
Angela mengungkapkan, semakin banyak auditor Indonesia mengantongi sertifikasi akan meningkatkan daya saing dengan auditor negara lain.
Dia mengungkapkan, dibandingkan negara lain di Asia, Indonesia terbilang sedikit yang memiliki sertifikasi internasional. Sektor usaha yang auditor internalnya sudah mengantongi sertifikasi tersebut seperti perbankan, minyak dan gas, pemerintahan, kantor akuntan, serta industri manufaktur.
"Harus gerak cepat, karena ini perkembangannya cepat," tuturnya.
Direktur Eksekutif IIA Indonesia Nur Abdillah menambahkan, jumlah auditor internal di Indonesia terbanyak di Asia Tenggara, tetapi yang menjadi member IIA paling sedikit.