Bisnis.com, JAKARTA - Produsen sepatu Nike PT Victory Chingluh Indonesia menolak seluruh tuduhan penggugat selaku pemilik tanah di kawasan Pasar Kemis, Tangerang, tempat pabrik sepatu beroperasi. Perusahaan mengklaim telah membayar lunas seluruh tagihan atas tanah milik penggugat, Gunarko Papan seluas 5 ha.
Perkara sengketa tanah ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang selama sembilan bulan sejak Desember 2015. Sidang putusan yang agendanya dibacakan, Kamis (1/9/2016) harus diundur pada 17 Oktober mendatang akibat absennya salah satu anggota majelis hakim.
PT Victory Chingluh Indonesia (PT VCI) digugat dengan tuduhan wanprestasi. Perusahaan tidak membayarkan uang jual beli tanah kepada penggugat melainkan memberikan uang pembayaran kepada pihak lain yang diduga memiliki surat kuasa dan Akta Pengikatan Jual Beli palsu. Tergugat dituntut membayar Rp36,5 miliar.
Kuasa Hukum PT VCI Adiwira Setiawan mengatakan kliennya telah membayar lunas seluruh transaksi jual beli tanah yang dibeli pada akhir 2009 lalu. Kesepakatan jual beli tersebut juga telah tertuang pada 11 akta jual beli serta akta pelepasan hak prioritas dan kepentingan.
“Fakta persidangan pada agenda kesimpulan terungkap bahwa PT VCI telah membayar tanahnya secara lunas,” katanya kepada Bisnis, Kamis (1/9).
Pihaknya juga telah mengajukan puluhan bukti terkait berbagai akta dan invoice kepada majelis hakim. PT VCI merasa tidak memiliki tunggakan hutang apapun kepada pihak manapun. Pasalnya, surat akta tanah telah dikantongi, pembayaran telah dilunasi dan pabrik juga telah beroperasi.
Adiwira berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi absolut dari tergugat dan menolak seluruh gugatan penggugat atas nama Gunarko Papan.
Sementara itu, kubu penggugat bersikeras belum menerima sepersen pun uang pembayaran atas tanah oleh PT VCI.
Bambang Siswanto, Kuasa Hukum Gunarko Papan mengatakan tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi. Dalam agenda persidangan, tergugat tidak mampu memberikan bukti telah melakukan pembayaran kepada pemilik lahan.
Tergugat, lanjut dia, malah membayarkan uang kepada pihak ketiga yang diduga memiliki surat kuasa dan akta pengikatan jual beli palsu.
"Tidak tanggung-tanggung, yang dibayarkan ke pihak ketiga mencapai Rp70 miliar. Dari jumlah tersebut tidak ada sepersen pun yang dibayarkan ke klien kami," katanya kepada Bisnis.
Pembayaran tersebut masuk ke rekening Mirawati dan oknum PT Putra Daya Perkasa. Kliennya membantah mengenal kedua oknum tersebut. Transaksi yang dilakukan oleh tergugat tidak diketahui sama sekali oleh pemilik lahan. “Dengan bukti akta jual beli asli ini, kami optimis putusan majelis hakim lebih berpihak kepada kami,” tuturnya.
Gunarto Papan turut melaporkan kasus akta tanah palsu tersebut ke Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPW) Kanwil Banten. Dia berharap sengketa tanah tersebut dapat diselesaikan.
Pasalnya, kerugian yang dialami oleh pemilik lahan mencapai Rp102,35 miliar untuk lahan seluas 51.178 meter persegi. Hitungan tersebut mengacu pada harga tanah di Pasar Kemis yang sudah tembus Rp2 juta per meter persegi.
Penggugat juga menuntut biaya kompensasi atau sewa lahan sejumlah seperempat dari total nilai tanah atau ekuivalen Rp25,58 miliar.
Gugatan dengan No.814/Pdt.G/2015/PN.TNG turut menyeret Kepala Kantor Kabupaten Tangerang dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat.