Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BOM MEDAN: Polri Berencana Gunakan UU Perlindungan Anak Terhadap Pelaku

Kepolisian Republik Indonesia berencana menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dalam menangani kasus percobaan bom bunuh diri di Medan.
Personel Gegana Brimob Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pascateror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Medan, Sumatra Utara, Senin (29/8)./Antara-Septianda Perdana
Personel Gegana Brimob Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pascateror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Medan, Sumatra Utara, Senin (29/8)./Antara-Septianda Perdana

Bisnis.com, PADANG—Kepolisian Republik Indonesia berencana menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dalam menangani kasus percobaan bom bunuh diri di Medan.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan harus ada perlakuan khusus dalam menangani pelaku percobaan bom bunuh diri di sebuah gereja di Medan, karena pelaku belum genap berusia 18 tahun.

“Ada tata cara sendiri penangannya, biasanya menggunakan Undang – undang Perlindungan Anak,” ujarnya di Padang, Senin (29/8/2016).

Menurutnya, hasi penyelidikan polisi, usia pelaku belum genap 18 tahun, tepatya 17 tahun 10 bulan, atau masih dalam kategori di bawah umur.

Dia menyebutkan kasus aksi terorisme yang melibatkan anak di bawah umur tidak terlepas dari maraknya penggunaan media sosial dan semakin berkembangnya dunia online.

Dengan semakin berkembangnya teknologi, anak-anak yang minim pengawasan menjadi pihak paling rentan dipengaruhi melalui penyebaran paham-paham radikal dalam bentuk cyber.

“Kasus Medan, sepertinya bentuk dari fenomena berkembangnya pemanfaatan cyber untuk penyebaran paham-paham radikal,” katanya.

Diduga kuat, pelaku percobaan bom bunuh diri tersebut, mempelajari merakit bom lewat dunia maya, karena bom yang dibuat sangat sederhana sekali, bahkan lebih mirip petasan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper