Bisnis.com, PADANG—Kepolisian Republik Indonesia berencana menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dalam menangani kasus percobaan bom bunuh diri di Medan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan harus ada perlakuan khusus dalam menangani pelaku percobaan bom bunuh diri di sebuah gereja di Medan, karena pelaku belum genap berusia 18 tahun.
“Ada tata cara sendiri penangannya, biasanya menggunakan Undang – undang Perlindungan Anak,” ujarnya di Padang, Senin (29/8/2016).
Menurutnya, hasi penyelidikan polisi, usia pelaku belum genap 18 tahun, tepatya 17 tahun 10 bulan, atau masih dalam kategori di bawah umur.
Dia menyebutkan kasus aksi terorisme yang melibatkan anak di bawah umur tidak terlepas dari maraknya penggunaan media sosial dan semakin berkembangnya dunia online.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, anak-anak yang minim pengawasan menjadi pihak paling rentan dipengaruhi melalui penyebaran paham-paham radikal dalam bentuk cyber.
“Kasus Medan, sepertinya bentuk dari fenomena berkembangnya pemanfaatan cyber untuk penyebaran paham-paham radikal,” katanya.
Diduga kuat, pelaku percobaan bom bunuh diri tersebut, mempelajari merakit bom lewat dunia maya, karena bom yang dibuat sangat sederhana sekali, bahkan lebih mirip petasan.